KIRAIN HOAX: TIGA ANGGOTA DPRD GERINDRA TERTANGKAP PESTA NARKOBA DI KAMAR HOTEL

Benar, kasus mengenai tiga anggota DPRD dari Fraksi Gerindra yang tertangkap terkait kasus narkoba di kamar hotel merupakan peristiwa nyata yang terjadi di Surabaya pada 28 September 2026.

Berikut adalah poin-poin penting dan fakta dari kasus tersebut:

1. Identitas Anggota DPRD yang Diamankan

Tiga wakil rakyat tersebut berasal dari tiga kabupaten yang berbeda di Jawa Timur:

  • Muhammad Ukasyah Ali Murtadho (UAM) – Anggota Fraksi Gerindra DPRD Kabupaten Malang.
  • Asrila Diska Rimunda (ADR) – Anggota DPRD Kabupaten Banyuwangi (sekaligus menjabat Bendahara DPC Gerindra Banyuwangi).
  • Afif Reza Rimunda (ARR) – Anggota Fraksi Gerindra DPRD Situbondo.

2. Kronologi Penggerebekan

  • Waktu dan Lokasi: Penggerebekan dilakukan oleh Satresnarkoba Polrestabes Surabaya pada Senin, 28 September 2026 dini hari di sebuah kamar hotel di Surabaya.
  • Awal Mula: Polisi bergerak setelah menerima laporan masyarakat terkait aktivitas penyalahgunaan narkoba oleh seorang karyawan swasta berinisial N. Saat kamar digerebek, petugas menemukan total 8 orang di dalam ruangan tersebut, termasuk ketiga anggota dewan.
  • Barang Bukti: Dari lokasi kejadian, polisi mengamankan satu klip plastik sabu bekas pakai, dua butir pil ekstasi, alat isap (bong), serta korek api.

3. Hasil Tes Urine dan Status Hukum

  • Positif Ekstasi: Hasil tes urine menyatakan bahwa 7 orang positif mengonsumsi ekstasi (termasuk ketiga anggota DPRD tersebut), sementara satu orang berinisial N positif menggunakan sabu dan ekstasi.
  • Mekanisme Restorative Justice: Pihak kepolisian menyatakan bahwa para pelaku tidak ditahan di sel. Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Hadi Ismanto mengatakan barang bukti yang ditemukan berada di bawah batas yang diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA). Atas dasar itu, kedelapan orang tersebut diproses melalui mekanisme restorative justice. Kedelapan orang yang terciduk dalam penggerebekan itu selanjutnya akan menjalani proses di Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Surabaya. Enak bener tidak masuk bui.

4. Sikap Resmi Partai Gerindra

Menanggapi kasus ini, Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Gerindra Jawa Timur menegaskan tidak akan memberikan toleransi terhadap kadernya yang merusak nama baik partai. Jika proses hukum lanjutan membuktikan secara sah pelanggaran berat ini, ketiga legislator tersebut terancam sanksi tegas berupa pemecatan dari keanggotaan partai dan pencopotan jabatan (PAW).

Sumber:

https://www.detik.com/jatim/hukum-dan-kriminal/d-8686966/fakta-fakta-skandal-narkoba-3-anggota-dprd-di-jatim-dari-gerindra

https://surabaya.kompas.com/read/2026/10/01/053000478/kronologi-3-anggota-dprd-fraksi-gerindra-terjaring-pesta-narkoba-di-hotel

https://www.cnnindonesia.com/nasional/20260930133510-12-1409951/3-anggota-dprd-gerindra-di-jatim-digerebek-pesta-narkoba

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

4 komentar

  1. padahal hasil test urine dah positif..!! tp masih nunggu proses hukum lanjutan sbage bukti planggaran..!!

    wakanda emank kocak..!! 🤣🤣🤣

  2. anggota DPRD dan sohibnya kepergok nyabu dikasih restorative justice. kalo yg nyabu non pejabat ga ada kenalan pejabat apakah perlakuannya sama?

  3. si Anonim BabRun alias Aris Wijayantolol alias ABAH DUKUN alias ISLAM ABANGAN alias KERE KESOT alias Roy Panci MUNAFIK islamophobia ODGJ akut MABUK ONANI, MABUK KEJAWEN, MABUK CABUL anggota gerombolan ANJING-ANJING KURAP PENJILAT TerMul dan TerWo BabRun Jaringan ANak CUcu Keturunan (JANCUK) PKI komen: “Gak mungkiiiiinnn…ini pasti berita buatan kadrun yang terus ingin menggoyang pemerintahan junjungan sekaligus BERHALA SESEMBAHAN ku Mbah GendruWO Wowo aNTEK asing Gemoy omon omon‼️”