Ketua GP Ansor Bondowoso Jadi Tersangka Korupsi Rp 1,2 M

Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso menetapkan Ketua GP Ansor Bondowoso, Luluk Haryadi, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2024.

Dana hibah yang sejatinya dialokasikan untuk pengadaan seragam organisasi tersebut diduga diselewengkan hingga menimbulkan kerugian negara mencapai Rp 1,2 miliar.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Kejari Bondowoso menemukan adanya indikasi kuat penyimpangan penggunaan anggaran hibah yang diperuntukkan bagi lembaga GP Ansor Bondowoso.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Bondowoso, Dian Purnama, membenarkan penetapan status tersangka tersebut saat konferensi pers, Senin (26/1/2026).

“Iya benar, hari ini kami menetapkan tersangka berinisial L, Ketua GP Ansor Bondowoso, dalam perkara dugaan korupsi dana hibah,” ujar Dian, Senin (26/1/2026).

Dian menjelaskan, dana hibah Kesra Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2024 tersebut dialokasikan untuk pembelian seragam Ansor bagi satu Pimpinan Cabang (PC), satu Pimpinan Anak Cabang (PAC), dan sembilan ranting di Kabupaten Bondowoso.

Namun dalam pelaksanaannya, penyidik mendapati penggunaan dana yang tidak sesuai dengan peruntukannya. Penyimpangan tersebut berdampak pada kerugian keuangan negara yang ditaksir mencapai sekitar Rp 1,2 miliar.

Tersangka langsung ditahan

    Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bondowoso, Dian Purnama mengatakan Luluk Hariadi langsung ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka.

    Penetapan tersangka setelah Kejari Bondowoso telah melakukan penyelidikan dan penyidikan yang telah dilakukan sebelumnya. Termasuk pemeriksaan sejumlah pihak.

    Akibat perbuatannya, tersangka kini terancam dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 junto pasal 55 KUHP, serta pasal 603 KUHP.

    Komentar