BEBERAPA KALI GUGATAN TERKAIT MEMBONGKAR KEABSAHAN IJAZAH JOKOWI “DIMENTAHKAN” OLEH PENGADILAN DENGAN ALASAN “TIDAK BERWENANG MENGADILI PERKARA”.
NAMUN KALI INI KEPUTUSAN PENGEJUTKAN DARI PENGADILAN SOLO.
Pengadilan Negeri (PN) Kota Solo menjatuhkan putusan sela yang mengejutkan dalam sidang gugatan citizen lawsuit terkait keabsahan ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi), Selasa (9/12/2025).
Perkara yang diajukan oleh dua alumnus Universitas Gadjah Mada (UGM), Top Taufan dan Bangun Sutoto, ini akan dilanjutkan ke tahap pemeriksaan.
Dalam putusan sela yang dibacakan secara e-litigasi tersebut, Majelis Hakim PN Solo memutuskan:
- Menolak eksepsi yang diajukan oleh seluruh pihak tergugat (Jokowi, Rektor UGM Prof. Ova Emilia, Wakil Rektor UGM Prof. Wening, dan Polri) terkait kewenangan absolut pengadilan.
- Menyatakan PN Solo berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini.
- Memerintahkan para pihak melanjutkan proses pemeriksaan perkara.
Keputusan ini langsung disambut baik oleh pihak penggugat. Kuasa hukum mereka, Muhammad Taufiq, menyebut putusan sela ini sebagai “kemenangan bagi rakyat Indonesia” dan kemajuan signifikan dalam membuka ruang transparansi.
“Penolakan eksepsi menunjukkan perkara ini layak diuji secara terbuka,” ujar Taufiq.
Di sisi lain, kuasa hukum Presiden Jokowi, YB Irpan, menyatakan menghormati putusan PN Solo dan akan mengikuti proses persidangan selanjutnya.
Sidang perkara Nomor 211/Pdt.G/2025/PN Skt ini akan berlanjut pada Selasa, 23 Desember 2025, dengan agenda pemeriksaan dan pembuktian surat dari pihak penggugat. Para penggugat diwajibkan mengunggah dan membawa bukti surat bermeterai lengkap untuk perbandingan.
Sumber: Kompas






