Kejagung Terima Surat Kuasa dari Gibran untuk Kawal Gugatan Perdata Ijazah SMA. Penggugat Gak Terima karena kasus Pribadi

Kejaksaan Agung menegaskan sudah menerima surat kuasa khusus (SKK) dari Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka untuk menghadapi gugatan perdata yang diajukan oleh seorang warga sipil bernama Subhan Palal.

“Jaksa Agung sudah mendapatkan Surat Kuasa Khusus (SKK) dari Wapres,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna, saat dikonfirmasi, pada Senin (8/9/2025).

Anang mengatakan, untuk gugatan perdata ini, Kejaksaan Agung menugaskan Jaksa Pengacara Negara (JPN) di bawah naungan Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (JAMDATUN) untuk mendampingi Gibran dalam menghadapi gugatan perdata tersebut.

Pendampingan ini dinilai sudah sesuai dengan aturan karena surat gugatan itu ditujukan kepada Wakil Presiden (Wapres), dan surat gugatannya diterima oleh Sekretariat Wakil Presiden (Setwapres).

“Bahwa gugatan tersebut dialamatkan di Setwapres. Karena yang digugat Wapres, maka menjadi kewenangan Jaksa Pengacara Negara/JPN untuk mendampingi,” ujar Anang.

Penggugat keberatan

Sidang perdata bernilai Rp125 triliun yang ditujukan kepada Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang seharusnya digelar Senin (8/9/2025) kemarin ditunda hingga pekan depan.

Penggugat Subhan Palal mengatakan bahwa penundaan sidang tersebut lantaran Gibran tidak hadir dan mengirim Jaksa sebagai wakilnya untuk menghadiri sidang. Menurutnya, seharusnya Gibran hadir langsung ataupun menggunakan kuasa hukum pribadi.

“Karena diwakili oleh Jaksa Pengacara Negara. Makanya saya keberatan karena saya mengugat adalah pribadi, personal. Negara saya, kejaksaan itu mewakili negara saya. Tidak boleh membela dia. Makanya saya keberatan,” kata Subhan di PN Jakpus.

“Jaksa Pengacara Negara saya minta keluar dari persidangan. Itu saja, itu yang paling penting. Jadi gugatan ini akan ditunda, akan disidang lagi minggu depan,” sambungnya.

Ia menegaskan bahwa gugatan yang dilayangkan tersebut ditujukan pada proses pencalonan Gibran sebagai wakil presiden. Menurutnya, gugatan ini bersifat pribadi.

“Padahal ini gugatan pribadi dia, jadi ini nggak ada hubungannya negara ya. Ya. Saya tidak mengugat wakil presiden, tapi saya mengugat calon wakil presiden waktu itu,” ucapnya.

Komentar