Kasus ini sungguh menyedihkan, bikin malu.
- Jadi Hakim ini tersangkut kasus vonis bebas minyak goreng.
- Masih ingat rame-rame dulu kasus minyak goreng langka awal 2022?
- Saat minyak goreng langka, eh ada perusahaan yang malah dapat fasilitas untuk ekspor, kok bisa? Jadilah ini kasus.
- Ada 5 tersangka: Dirjen Perdagangan Luar Negeri, Manager Permata Hijau Group, Manager PT Wilmar, Komisaris PT Wilmar, dan orang dekatnya Airlangga.
- Nah, biar tidak kena hukuman, perusahaan-perusahaan ini menyuap hakim yg mengadili kasus tsb, biar bebas. Salah-satunya hakim ini.
- Drama ekspor CPO ini bukan main deh. Pertarungan tingkat tinggi di pengadilan. Bersilat lidah. Mencari pembenaran. Menyuap hakim. Dan entah siapa lagi yang kecipratan, karena nilai eskpornya triliunan. Kalau jadi film hukum, bisa seru sekali.
- Nah, yang bikin menyedihkan adalah, dalam rangkaian kejadian, saat duit suap mulai mengocor deras ke penegak hukum, tahun 2024, dengan bergaya, hakim ini memberikan uang untuk bangun gedung NU. Bukan transfer ngasihnya, melainkan pakai koper. Coba masuk logika tidak? Biasanya sih orang kalau nyumbang duit miliaran, transfer. Ini malah pakai koper.
- Dua kali penyerahan, total 5 miliar lebih. Duh, baik banget kan hakim ini.
- Dan hakim ini memang ketua pengadaan tanah dan pembangunan gedung NU itu. Bukan main dedikasinya bagi NU. Sangat membanggakan. Coba ada 1000 saja orang model begini, kebayang gedung-gedung NU akan megah dimana-mana.
- Hakim ini penuh dedikasi. Penuh pengabdian. Sudah mirip banget dengan dedikasi kader NU yang bersedia pergi ke israel senyum-senyum manis dengan pelaku genosida, pembunuh bayi.
- Singkat cerita, kasus suap hakim ini ketahuan. Penyidik memeriksa aliran dana, dan gimana dong, masa’ mau dibantah.
- Hakim-hakim ini sudah mengaku bersalah di proses pengadilan.
- Dus, karena sudah jadi begini, tanah calon tempat gedung NU yang dulu dibeli mau dijual lagi. Duit hasil penjualannya dibalikin ke negara.
Saya sedih banget lihat kasus ini.
Entah apa komentar Pak Yayi Hasyim Asy’ari jika melihat realitas ini. Pun kader-kader yang masih tegak lurus dengan perjuangan Pak Yayi dulu. NU itu Nahdlatul Ulama toh? Kok yang bangkit begini? Kasus-kasus? Jadi pejabat? Tambang? Ngurus israel?
Baiklah, mungkin kopi saya kurang kental; ngaji saya kurang jauh.
Dunia oh dunia!
(TERE LIYE)
***
Hakim Ini Mau Balikin Rp 5,5 M yang Sempat Disumbang buat Bikin Kantor NU
Hakim terdakwa kasus suap vonis lepas perkara minyak goreng (migor), Djuyamto, mengaku ingin mengembalikan uang Rp 5,5 miliar lewat jaksa.
Pihak Djuyamto mengatakan uang itu dikembalikan karena lahan kantor terpadu MWC Nahdlatul Ulama (NU) wilayah Kartasura sudah dijual.
“Kami baru hari ini mendapatkan informasi dari MPC NU dari Kartasura bahwa berdasarkan fakta persidangan yang disampaikan oleh Saksi Suratno pada saat itu bahwa yang bersangkutan dan panitia tersebut ingin menjual tanah tersebut, bahwa pada hari ini kami mendapatkan informasi tanah tersebut sudah proses penjualan, Majelis. Dalam hal ini disampaikan bahwa total nilai tersebut itu sebesar Rp 5,5 miliar,” kata kuasa hukum Djuyamto di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (8/10/2025).
Dalam sidang sebelumnya, Djuyamto disebut memberikan uang untuk pembangunan kantor terpadu Majelis MWC NU Kartasura sekitar Rp 5,7 miliar. Djuyamto saat itu menjabat sebagai ketua pelaksana pengadaan dan pembangunan kantor terpadu NU Kartasura tersebut.
Kuasa hukum Djuyamto mengatakan uang Rp 5,5 miliar hasil penjualan tanah untuk pembangunan kantor itu sudah siap untuk dikembalikan ke jaksa. Dia mengatakan uang akan diserahkan lewat rekening penitipan.
(Detik)







Komentar