Oleh : Ahmad Khozinudin, S.H.
Sampai hari ini (Selasa, 23/9/2025), penyidikan kasus ijazah palsu Jokowi di Polda Metro Jaya macet. Tak jelas, kasus ini apakah mau di ‘PETI ES KAN’, atau di SP-3 oleh Polisi atau di DEPONERING oleh Jaksa. Yang jelas, strategi menghentikan kasus agar ijazah Jokowi tidak terkuak di pengadilan, makin terasa.
Sebelumnya, dalam berbagai gugatan perdata di Pengadilan, seluruh putusan dinyatakan tidak dapat diterima karena Pengadilan Menyatakan Tidak Berwenang mengadili gugatan ijazah palsu Jokowi. Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Pengadilan Negeri Surakarta dan Pengadilan Negeri Sleman, kompak menyatakan Tidak Berwenang mengadili gugatan ijazah palsu Jokowi.
Itu artinya, ijazah Jokowi tak perlu diperiksa dalam pokok perkara. Itu artinya, putusan pengadilan dapat dibaca sebagai modus/strategi untuk nenyembunyikan ijazah Jokowi.
Laporan Polisi yang dilakukan Jokowi terhadap Roy Suryo dkk pada 30 April 2025 yang lalu, menjadi pintu ijazah wajib dibuka di pengadilan. Namun, rupanya Jokowi tak cukup berani, untuk membuka ijazah itu di pengadilan dan diperiksa oleh Roy Suryo, Rismon Sianipar, dkk. Atau, Jokowi memang takut ijazah palsunya terbongkar di pengadilan.
Karena itulah, perkara yang sudah masuk ke tahap penyidikan ini tidak juga kunjung ada tersangka. Karena munculnya tersangka, mewajibkan ijazah dihadirkan. Dan itu, sesuatu yang dihindari oleh Jokowi.
Sejak awal, kubu Jokowi melalui kuasa hukum dan para relawan selalu menjajakan narasi perdamaian. Agar perkara bisa dicabut, Jokowi mendapatkan kembali wibawanya, dan ijazah palsu itu tak perlu dihadirkan di persidangan.
Namun, ajakan untuk damai dari kubu Jokowi ditolak mentah-mentah oleh Roy Suryo dkk. Bahkan, Rismon Sianipar saat diperiksa di Polda Metro Jaya, mewanti-wanti agar Jokowi tak mencabut laporannya. Roy Suryo yakin, 99,9 % ijazah Jokowi palsu. Sementara Rismon, meyakini ijazah Jokowi palsu hingga 11.000 triliun %.
Sejalan dengan kegigihan Roy Suryo dan Rismon Sianipar, mayoritas rakyat menghendaki kasus ini dituntaskan. Agar tidak ada aib yang disembunyikan, apalagi diwariskan untuk generasi selanjutnya.
Tapi sayang….
Kubu Jokowi sudah ketakutan. Berusaha mengulur waktu, dan mencari strategi keluar untuk selamat dari polemik ijazah palsu ini.
Jokowi, mulai mendompleng kekuasaan dengan mengedarkan narasi dukungan Prabowo Gibran 2 periode. Manuver yang mudah dibaca, Jokowi ingin menyelamatkan ijazah Gibran yang saat ini juga dipersoalkan, melalui kekuasaan politik Prabowo. Jokowi juga berharap, ada satu paket penyelamatan ijazahnya, dimana ijazah yang saat ini konon ada di Puslabfor Polri tidak perlu ditampilkan ke publik atau melalui pengadilan.
Sehingga, kasus ijazah palsu Jokowi ini, akan selamanya menjadi misteri dan aib bangsa. Akankah, kasus ijazah palsu JOKOWI berujung anti klimaks? Atau rakyat, dengan caranya sendiri, ikut mengungkap kasus ini?
*Keterangan : foto hanyalah pelengkap, saat penulis antri di Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk mengambil salinan putusan.







Komentar