KASUS ANEH

Kasus yang menimpa Nabilah O’Brien, pemilik restoran Bibi Kelinci di Kemang, Jakarta Selatan, tengah menjadi sorotan karena ia ditetapkan sebagai tersangka meskipun ia merupakan korban pencurian.

Jadi awalnya gini:

1. Kejadian di restoran (19 September 2025)

  • Di restoran Bibi Kelinci Kopitiam di Kemang, Jakarta Selatan, datang pasangan suami-istri berinisial ZK dan ESR.
  • Mereka memesan 11 makanan dan 3 minuman dengan total sekitar Rp530.150.
  • Namun mereka merasa pesanan datang terlalu lama.
  • Karena kesal, mereka masuk ke area dapur untuk mengambil makanan sendiri.
  • Setelah itu mereka langsung meninggalkan restoran tanpa membayar tagihan.
  • Karyawan sempat mengejar, tapi pasangan tersebut tetap pergi.

2. Pemilik restoran lapor polisi

  • Pemilik restoran, Nabilah O’Brien, kemudian Melaporkan pasangan itu ke Polsek Mampang Prapatan atas dugaan pencurian.
  • Nilai kerugian sekitar Rp530 ribu.
  • Kasus ini sempat diproses dan pasangan tersebut bahkan ditetapkan sebagai tersangka pencurian.

3. Video CCTV diunggah ke media sosial

Untuk memberi peringatan agar kejadian serupa tidak terulang, Nabilah mengunggah rekaman CCTV kejadian itu ke media sosial. Video tersebut kemudian viral.

4. Pasutri melaporkan balik

Tidak terima wajah dan kejadian itu viral, pasangan tersebut melaporkan balik Nabilah ke Bareskrim Polri dengan tuduhan pencemaran nama baik karena menyebarkan video CCTV.

    Mereka juga menuntut ganti rugi Rp1 miliar.

    5. Owner restoran malah jadi tersangka

    Akibat laporan itu, Nabilah akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara pencemaran nama baik terkait unggahan CCTV.

    Selebgram dan pemilik restoran Bibi Kelinci, Nabilah O’Brien, secara publik mengungkapkan bahwa dirinya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri pada Maret 2026. Pengakuan ini viral setelah ia mengunggah video di akun Instagram pribadinya pada 5 Maret 2026, yang menceritakan tekanan hukum yang ia alami.

      Mengapa Bisa Jadi Tersangka?

        Secara hukum di Indonesia, menyebarkan rekaman CCTV atau identitas seseorang ke media sosial tanpa izin—meskipun orang tersebut diduga melakukan kejahatan—dapat dijerat dengan Pasal 27 ayat (3) UU ITE terkait pencemaran nama baik atau fitnah jika dianggap menyerang kehormatan seseorang di ruang publik.

        Nabilah melalui kuasa hukumnya saat ini berencana mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka tersebut karena merasa dirinya adalah korban yang sedang menuntut keadilan.

        Tinggalkan Balasan

        Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *