Ketua DPP PDI Perjuangan, Ribka Tjiptaning, dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh kelompok yang menamakan diri Aliansi Rakyat Anti Hoaks (ARAH). Pelaporan itu buntut pernyataannya yang menyebut Presiden ke-2 RI, Soeharto, sebagai “pembunuh jutaan rakyat” saat menanggapi pemberian gelar pahlawan nasional kepada mantan presiden tersebut.
“Kami datang ke sini untuk melaporkan salah satu politisi PDIP, yaitu Ibu Ribka Tjiptaning, yang menyatakan bahwa Pak Soeharto adalah pembunuh,” kata Koordinator ARAH, Iqbal, kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (12/11/2025).
Menurut Iqbal, pernyataan Ribka disampaikan ke media pada Selasa (28/10) lalu, di tengah kontroversi usulan gelar pahlawan nasional untuk Soeharto. Ia menilai tudingan Ribka tidak berdasar karena tidak ada keputusan pengadilan yang menyatakan Soeharto bersalah dalam kasus pelanggaran HAM.
“Apakah ada putusan hukum atau pengadilan yang menetapkan bahwa almarhum Presiden Soeharto melakukan pembunuhan terhadap jutaan masyarakat? Tidak ada,” tegas Iqbal.
ARAH menilai pernyataan Ribka berpotensi menyesatkan publik dan menciptakan polarisasi di tengah masyarakat. Mereka meminta aparat penegak hukum menindak tegas agar tidak terjadi penyebaran informasi yang dianggap merusak nama baik tokoh bangsa.
Sebelumnya, Ribka Tjiptaning secara terbuka mengkritik keputusan pemerintah yang memberi gelar pahlawan nasional kepada Soeharto. Ia menyebut banyak catatan kelam pada masa pemerintahan Orde Baru, termasuk pelanggaran HAM berat yang menewaskan banyak warga sipil.
Kasus ini menambah panjang daftar polemik di sekitar pemberian gelar pahlawan nasional tahun ini, yang juga menuai kritik dari sejumlah aktivis dan pengamat sejarah.







Komentar