Jusuf Hamka Terancam Kalah Gugatan pada Hary Tanoe 28 Juta Dolar

Posisi PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP) yang dikendalikan pengusaha Jusuf Hamka dalam gugatan perdata terhadap Hary Tanoesoedibjo mulai menghadapi tantangan serius. Keterangan ahli hukum di persidangan dinilai berpotensi melemahkan dalil gugatan CMNP terkait transaksi senilai USD 18 juta yang disengketakan.

Dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu 7 Januari 2026, Ahli Hukum Perdata Universitas 17 Agustus 1945 Untag Gunawan Widjaja menegaskan bahwa transaksi antara CMNP dan Hary Tanoesoedibjo pada 1999 merupakan skema tukar menukar, bukan jual beli. Pendapat ini disampaikan saat Gunawan hadir sebagai saksi ahli dari pihak tergugat.

Menurut Gunawan, unsur utama yang membedakan jual beli dan tukar menukar adalah keberadaan uang. Jika transaksi melibatkan uang sebagai alat pembayaran, maka masuk kategori jual beli. Sebaliknya, jika yang dipertukarkan adalah barang dengan barang, maka secara hukum diklasifikasikan sebagai tukar menukar.

“Kalau ada uang, itu jual beli. Kalau yang dipertukarkan dua jenis barang berbeda dan diserahkan untuk saling mengalihkan kepemilikan, itu tukar menukar,” ujar Gunawan di hadapan majelis hakim.

Penjelasan tersebut menjadi krusial karena gugatan CMNP selama ini menekankan adanya kerugian akibat Negotiable Certificate of Deposit NCD senilai USD 28 juta, termasuk USD 18 juta yang jatuh tempo pada Mei 2002, yang tidak dapat dicairkan. CMNP menilai NCD tersebut tidak sah dan merugikan perusahaan secara materiil dan immateriil.

Dalam perkara ini, CMNP menukar Medium Term Note MTN dan obligasi dengan NCD yang diterbitkan oleh Unibank. Namun, pencairan NCD gagal setelah Unibank ditetapkan sebagai Bank Beku Kegiatan Usaha sejak Oktober 2001. CMNP kemudian menggugat Hary Tanoesoedibjo, mantan Direktur Keuangan CMNP Tito Sulistio, serta PT Bhakti Investama Tbk.

Kuasa hukum CMNP mengklaim kerugian materiil mencapai USD 6,31 miliar atau setara Rp103,46 triliun hingga Februari 2025, serta kerugian immateriil sekitar Rp16,38 triliun akibat dampak reputasi perusahaan.

Namun, keterangan ahli yang menegaskan bahwa transaksi tersebut merupakan tukar menukar dinilai dapat mempersempit ruang gugatan, khususnya jika pengadilan sependapat bahwa transaksi itu tidak memenuhi unsur jual beli sebagaimana didalilkan penggugat.

Sementara itu, pihak Hary Tanoesoedibjo dan MNC Asia Holding membantah seluruh gugatan. Direktur Legal MNC Asia Holding Chris Taufik menyatakan bahwa transaksi tersebut tidak terkait langsung dengan Hary Tanoe secara pribadi dan menyebut perannya sebatas sebagai perantara.

Sidang perkara ini masih berlanjut. Putusan akhir akan menentukan apakah gugatan CMNP yang berkaitan dengan kepentingan Jusuf Hamka dapat dikabulkan atau justru ditolak oleh majelis hakim.

Komentar