JOKOWI DAN AKHIR DARI MASALAH DOKUMEN RAHASIA PUBLIK

AKHIR DARI MASALAH DOKUMEN RAHASIA PUBLIK

Jokowi mungkin satu-satunya mantan Presiden RI yang banyak membuat rakyat Indonesia sangat kesel secara mendalam, pasalnya setelah mendapat fasilitas negara yang begitu besar, ia menolak menunjukan Ijazahnya dengan alasan kerahasiaan publik, padahal ijazah ini adalah salah satu syarat yang ia berikan kepada KPU, artinya dokumen itu sudah menjadi milik publik sejak ia resmi mencalonkan diri sebagai pejabat negara.

Pun demikian, setelah seseorang menjadi pejabat publik, maka segala bentuk harta kekayaannya wajib diketahui negara dan dilaporkan secara berkala (LHKPN), padahal harta kekayaan ini bersifat privat tidak boleh diketahui siapapun juga, namun akibat seseorang menjadi pejabat, logika kerahasiaan pribadi ini menjadi sirna, hal ini demi mencegah terjadinya praktek penyimpangan dalam kekuasaan karena begitu besar power yang diberikan kepada pejabat, sehingga keterbukaan data pejabat menjadi penyeimbang dari berbagai potensi kejahatan kekuasaan.

Jika harta pribadi saja menjadi hak publik ketika seseorang telah menjadi pejabat, apalagi cuma sekedar ijazah, dan tidak butuh ilmu hukum yang aneh-aneh untuk sampai ke sini.

Keputusan hukum hari ini (keputusan sidang Komisi Informasi Pusat/KIP) secara tersirat mengabarkan kepada khalayak bahwa HUKUM telah lepas dari kendali JOKOWI, dan jika ia terbuti bersalah semoga bida dipercepat agar satu masalah dapat selesai dan tidak melahirkan anak-anak bermasalah lainnya.

ALLOHU A’LAM.

(Dadan Lesmana)

Komentar