Oleh : Ahmad Khozinudin, S.H.
Belum lama ini, Jokowi mengomentari pandangan Abraham Samad (Ketua KPK Periode 2011-2015), agar KPK kembali diperkuat. Diantaranya, dengan cara mengembalikan UU KPK (yang direvisi di era Jokowi) dengan segala kewenangannya.
Sebagaimana diketahui, KPK diperlemah setelah pemerintahan Jokowi dan DPR RI menerbitkan UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam UU ini, pelemahan KPK dilakukan secara sistematis.
Kewenangan paling krusial yang membuat KPK lemah, adalah berwenang menerbitkan SP3 (penghentian penyidikan). Padahal, sebelumnya KPK tak punya gigi mundur, setiap penyidikan yang dilakukan KPK wajib berujung di pengadilan.
Namun, karena adanya kewenangan SP3 ini, KPK tak beda dengan Polisi dan Jaksa. Bisa memainkan kasus untuk disidik, dijual atau dikapitalisasi secara politik dengan menerbitkan SP3.
Kronologi kewenangan SP3 ini terungkap, saat Agus Raharjo (eks Ketua KPK periode 2015-2019) menceritakan kemarahan Jokowi atas ditetapkannya Setya Novanto sebagai tersangka korupsi E-KTP dalam forum dialog bersama Rosi Kompas TV. Saat itu, Jokowi minta kepada Agus Raharjo agar kasus Setya Novanto dihentikan.

Agus menjelaskan, KPK tak bisa menghentikan kasus karena secara UU tak bisa menerbitkan SP3.
Dan pasca kejadian itu, Jokowi mengajukan RUU Perubahan UU KPK, yang setelah disahkan oleh DPR RI mengubah kewenangan KPK, yang semula tidak bisa menghentikan kasus menjadi dapat menghentikan kasus (SP3). Ini adalah bukti nyata Jokowi dalang pelemahan KPK.
Jokowi adalah dalang pelemahan KPK. Tapi hari ini, Jokowi mengaku ingin KPK kembali diperkuat dengan mengembalikan kewenangan KPK seperti diatur dalam UU yang lama.
Dalam konteks komunikasi sosial dalam tradisi Jawa, Jokowi bisa disebut ‘lambe turah’. Karena omongannya hanya gosip dan hanya modus untuk buang badan, lari dari tanggungjawab atas terjadinya pelemahan KPK yang secara sejarah merupakan ulah Jokowi.
Secara harfiah Lambe Turah artinya bibir yang bersisa atau mulut yang berlebihan. Konotasinya cenderung negatif karena dikaitkan dengan perilaku tukang gosip yang suka menyebarkan informasi yang keliru.
Dalam Konteks Sosial, istilah lambe turah digunakan untuk menggambarkan seseorang yang suka berbicara berlebihan atau mengedarkan gosip tak sesuai fakta.
Jokowi layak disebut lambe turah. Karena keinginannya agar KPK diperkuat hanya gosip belaka. Karena faktanya, dialah yang memperlemah KPK. (*)
[Video]






