



Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H., M.H. mengatakan, pemakzulan Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka bisa saja diproses.
Namun, kata Jimly, langkah pemakzulan tersebut membutuhkan dukungan politik yang kuat dari DPR serta sikap Presiden Prabowo Subianto.
Menurut Jimly, dua hal yang menurutnya dapat menjadi dasar untuk menguji dugaan pelanggaran Gibran di MK.
Pertama, kata Jimly, dugaan perbuatan tercela terkait akun media sosial Fufufafa yang tidak diakui sebagai miliknya.
Kedua, lanjut Jimly, adanya bukti baru mengenai pemenuhan persyaratan administrasi pencalonan dalam Pilpres 2024.
“Kalo mau, pemakzulan Gibran bisa diproses. Alasan bisa dibuktikan di MK: 1) Perbuatan tercela akun fufufafa yang tidak akui sebagai miliknya. 2) Ada bukti baru tentang pemenuhan syarat administrasi pilpres,” tulis Jimly melalui akun X miliknya, 13 Oktober 2026.
Namun Jimly menegaskan proses pemakzulan atau impeachment tidak bisa berjalan tanpa memenuhi persyaratan konstitusional dan dukungan politik di parlemen.
Sebab, kata Jimly, inisiatif pemakzulan harus mendapatkan persetujuan sedikitnya dua pertiga anggota DPR yang hadir dalam sidang paripurna, dengan kuorum kehadiran minimal dua pertiga dari seluruh anggota DPR.
“Impeachment bisa diproses tapi syaratnya inisiatif 2/3×2/3 DPR harus setuju. Prabowo mau tidak?” kata Jimly bertanya.








SEMOGA ALLAH HANCURKAN KONOHA ANTI ISLAM… AAMIIN..