
Jaksa Agung ST Burhanuddin menjamin bakal menghentikan kasus seorang guru honorer di Jambi yang menjadi tersangka akibat mendisiplinkan siswa kelas 6 SD yang mewarnai rambut berwarna pirang.
Jaminan itu disampaikannya dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (20/1/2026).
Mulanya, anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Demokrat, Hinca Panjaitan, menyoroti kasus kriminalisasi guru oleh orang tua wali murid dalam rapat dengan Jaksa Agung.
Diketahui sebelum rapat dengan Kejaksaan Agung (Kejagung), Komisi III lebih dahulu menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait kasus tersebut dengan guru yang terjerat kasus hukum secara langsung.
“Pak JA (Jaksa Agung), tadi kami menerima laporan seorang warga negara yang guru honorer di Muaro Jambi namanya Tri Wulansari, gajinya Rp 400.000 saja tapi dia dikriminalisasi karena melakukan penegakan disiplin terhadap muridnya,” kata Hinca, Selasa (20/1/2026).
Hinca mengungkapkan, usai mendengar keluhan guru, Komisi III berkesimpulan tidak ditemukan mens rea sesuai Pasal 36 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Ia lalu meminta Jaksa Agung menghentikan kasusnya sebagai bentuk perlindungan terhadap profesi guru.
“Karena itu, lewat raker ini saya menyampaikan kepada Jaksa Agung untuk meminta nanti lewat Kejati Jambi, Kejari Muaro Jambi, Komisi III meminta penghentian perkara ini karena memang tidak memenuhi mens rea yang dimaksud pasal 36 KUHP kita, yang baru saja berlaku 2 Januari yang lalu bersama KUHAP kita yang baru,” jelas Hinca.
Janji Jaksa Agung
Menanggapi hal itu, Jaksa Agung menyatakan akan menghentikan kasusnya.
Ia mengaku cukup mengetahui kasus itu lantaran berasal dari daerah yang sama.
“Saya orang Jambi kebetulan, Pak. Saya tahu persis kasus ini, tadi disampaikan oleh Bapak. Dan saya jamin, apabila berkas perkara itu masuk ke Kejaksaan, saya akan hentikan,” tandas ST Burhanuddin.
Kasus Guru Honorer

Sebelumnya diberitakan, guru honorer di Jambi bernama Tri Wulansari mengadu ke Komisi III DPR usai ditetapkan sebagai tersangka karena menepuk mulut siswa yang memaki dirinya.
Kedatangan Tri Wulansari diterima oleh Ketua Komisi III DPR Habiburokhman di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (20/1/2026).
Tri pun menceritakan kronologi dari kasus yang menimpa dirinya itu.
Pada 8 Januari 2025, Tri memotong rambut siswa yang diwarnai pirang di lapangan sekolah.
Sebab, dia sudah memperingatkan di hari-hari sebelumnya agar siswa yang berambut pirang mengecat kembali rambutnya menjadi hitam.
“Jadi anak berkumpul di lapangan sekolah dari kelas 1 sampai kelas 6. Kebetulan ada anak, empat orang yang rambutnya bersemir, Pak. Jadi rambutnya bersemir pirang, anak kelas 6 SD,” ujar Tri.
“Dicat pirang begitu ya? Dicat merah?” tanya Habiburokhman.
“Iya, disemir pirang, dicat merah. Jadi saya melakukan razia karena sebelumnya sudah diberitahu, sudah dikasih tahu bahwasanya yang dicat harus dicat hitam kembali seperti itu, sebelum libur semester. Ternyata setelah masuk liburan semester, mereka masih rambutnya bersemir. Nah, jadi saya merazia, saya potong rambutnya,” jelas Tri.
Tri menjelaskan, 3 dari 4 siswa yang dipotong rambutnya menerima konsekuensi, karena mereka memang salah.
Namun, 1 siswa lainnya malah memberontak. Ketika dipotong rambutnya, siswa tersebut memaki-maki Tri.
“Saya bilang, ‘dipotong sedikit saja’, seperti itu.
Akhirnya dia mau dipotong, setelah rambutnya dipotong, dia putar badan, putar badan itu ngomong kotor, Pak.
Jadi setelah dia ngomong kotor saya refleks menepuk mulutnya.
‘Kamu ngomong apa? Orang tua di sekolah ini ya guru kamu,’ seperti itu.
‘Kalau di rumah orang tua kamu ya orangtua kamu, tapi kalau di sekolah guru inilah orang tua kamu,’ seperti itu, Pak,” tuturnya.
Tri menekankan, siswa yang dia tepuk mulutnya tidak mengalami berdarah ataupun gigi patah.
Siswa itu, kata Tri, bahkan masih masuk kelas sampai pulang sekolah.
Di hari berikutnya, orang tua siswa itu tiba-tiba datang ke rumah Tri sambil marah-marah.
Menurut Tri, orang tua siswa tersebut tidak mau diajak bicara baik-baik, malah mengancam membunuhnya.
“Sampai melontarkan kata-kata kasar juga, sampai dia balik dia ngomong juga sama saya, ‘mati kau kubuat kalau tidak secara kasar secara halus’, katanya seperti itu, Pak,” kata Tri.
“Itu mengancam begitu orangtua? ‘Mati kau kubuat kalau tidak secara kasar atau secara halus’?” tanya Habiburokhman.
“Iya. Jadi pas hari Kamisnya, hari Kamisnya, kepala sekolah memanggil orang tua tersebut. Maksudnya biar mediasi, tapi hari itu saya tidak diperbolehkan ke sekolah sama kepala sekolah, karena takutnya terjadi apa-apa sama saya begitu. Jadi kepala sekolah berbicara dengan orang tua tersebut, tapi orang tua tersebut tidak mau karena, ‘kami sudah mengadukan ini ke proses hukum’ seperti itu, tidak mau berdamai,” papar Tri.
(Sumber: Kompas)







Komentar