Jadi Tersangka Ijazah Jokowi, Eggi Sudjana Ingatkan Polisi Jangan Sampai Dipermalukan

Pengacara kondang Eggi Sudjana menjadi salah satu dari delapan tersangka dalam kasus ijazah palsu Jokowi.

Penetapan tersangka Eggi Sudjana oleh Polda Metro Jaya dianggap aneh dan mencoreng hukum Indonesia.

Eks kuasa hukum Bambang Tri Mulyono dan Gus Nur ini angkat bicara soal penetapan tersangka dirinya. Ia menilai ada logika hukum yang aneh dalam proses ini.

“Jadi teman-teman polisi belum terlambat. Jangan anda teruskan ke jaksa, kemana, kemana. Pasti nanti kita lakukan praperadilan. Itu nanti dipermalukan kalian ini polisi, karena aneh sekali ilmu hukum, kok kalian lakukan yang aneh gitu lho,” kata Eggi dikutip dalam kanal YouTube Refly Harun, Minggu 9 November 2025.

Menurut dia ada tiga peraturan yang dilanggar dalam penetapan dirinya sebagai tersangka. Pertama, pasal 16 UU No.18/2003 tentang Advokat. Kedua, UU No. 13/2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Ketiga Peraturan Kapolri No.6/2019 tentang Penyidikan.

“Kok saya yang tidak pernah diperiksa kok jadi tersangka? Kan semua orang tahu, saya nggak pernah datang, mangkir katanya. Nggak pernah disidik. Pertanyaan serius saya, nggak pernah disidik kok bisa jadi tersangka? Aneh itu,” tegasnya.

Lanjut Eggi, surat penetapan tersangka ditandatangani oleh polisi berpangkat kombes yang jauh di bawah Kapolri.

“Nah, pertanyaan seriusnya, kok kombes berani ngelawan jenderal? Perkap (peraturan kapolri) itu kan jenderal. Peraturan Kapolri nomor 6 (2019) dilanggar. Orang mesti disidik yang benar, orang gak disidik kok bisa jadi tersangka? Ini pesan siapa?” tegasnya lagi.

SIMAK SELENGKAPNYA VIDEO DIBAWAH.. cuplikan dan full:

[FULL]

Komentar