Ira Puspadewi: “Aku ditahan bukan karena korupsi, tapi karena terobosan yang menguntungkan negara diframing seolah kejahatan”

Mantan Direktur Utama PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (ASDP) Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi membacakan nota pembelaan (pleidoi) di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (6/11/2025).

Dia tidak terima dirinya disebut merugikan negara hingga Rp 1,25 triliun.

“Aku ditahan bukan karena korupsi, tapi karena terobosan yang menguntungkan negara diframing seolah kejahatan,” kata Ira Puspadewi dalam pledoinya.

Dalam perkara ini, Ira Puspadewi dituntut 8 tahun 6 bulan penjara. Ira juga dituntut membayar denda Rp 500 juta subsider 4 bulan penjara. Tuntutan itu dibacakan jaksa di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis, 30 Oktober 2025.

BERIKUT SELENGKAPNYA NOTA PEMBELAAN Ira Puspadewi DAN KASUS YANG MENJERATNYA:

Komentar