Hukum pajak dalam Islam merupakan topik yang memiliki perbedaan pandangan (ikhtilaf) di kalangan ulama, di mana sebagian mengharamkannya secara asal, sementara sebagian lain memperbolehkannya dengan syarat yang ketat.
Secara umum, pandangan yang menyatakan pajak itu haram didasarkan pada dalil-dalil pungutan paksa, sedangkan pandangan yang memperbolehkan melihatnya sebagai instrumen kemaslahatan publik dalam konteks negara modern.
Mengapa Pajak Dianggap Haram?
Ulama yang mengharamkan pajak (sering disebut al-maks atau adh-dharibah dalam literatur fikih klasik) bersandar pada alasan berikut:
- Larangan Mengambil Harta Secara Paksa: Islam melarang mengambil harta seorang Muslim kecuali dengan kerelaan hatinya. Hal ini didasarkan pada QS. An-Nisa: 29 mengenai larangan memakan harta sesama dengan jalan yang batil.
- Ancaman Hadis Terhadap Pemungut Upeti (Shahibul Maks): Terdapat hadis sahih riwayat Abu Dawud dan Ahmad yang menyatakan, “Tidak akan masuk surga orang yang menarik maks (pungutan liar/upeti/pajak yang zalim)”.
- Tumpang Tindih dengan Zakat: Kelompok ini menilai bahwa kewajiban finansial dalam Islam yang bersifat mengikat hanyalah Zakat. Memungut biaya tambahan di luar zakat dianggap sebagai bentuk kezaliman penguasa terhadap rakyatnya.

Ulama yang membolehkan pajak
Para ulama lintas mazhab klasik maupun kontemporer banyak yang membolehkan pemungutan pajak (dharibah) dengan catatan hal tersebut bersifat kondisional (kondisi darurat/tertentu) dan memenuhi syarat yang ketat, bukan sebagai pungutan yang absolut atau sewenang-wenang.
Secara umum, hukum asal pajak dalam Islam adalah haram jika diambil secara zalim tanpa hak (al-maks). Namun, para ulama membolehkannya demi kemaslahatan umum (mashlahah mursalah) ketika kas negara (Baitul Mal) kosong atau tidak mencukupi untuk membiayai kebutuhan mendesak umat.
Berikut adalah daftar ulama terkemuka dan lembaga keagamaan yang membolehkan pajak beserta landasan pemikirannya:
- Imamul Haramain al-Juwaini (Wafat 478 H): Tokoh besar mazhab Syafi’i ini menjelaskan dalam kitab Ghiyats al-Umam bahwa jika kas negara tidak cukup untuk membiayai tentara atau urusan penting pertahanan, maka pemimpin negara boleh memungut dana dari rakyat.
- Imam al-Ghazali (Wafat 505 H): Dalam kitab al-Mustashfa, beliau menegaskan bahwa jika negara menghadapi situasi kritis dan tidak memiliki anggaran, pemerintah boleh memungut pajak dari orang-orang kaya demi menjaga stabilitas dan keselamatan negara.
- Imam asy-Syathibi (Wafat 790 H): Tokoh mazhab Maliki yang terkenal dengan konsep Maqashid Asy-Syariah (tujuan syariat) ini dalam kitab al-I’tisham membolehkan pajak apabila dana negara habis, sedangkan ancaman musuh atau kebutuhan fasilitas publik yang mendesak menuntut pembiayaan segera.
- Ibnu Hazm al-Andalusi (Wafat 456 H): Ulama dari mazhab Zhahiri yang berpendapat bahwa orang kaya memiliki kewajiban finansial selain zakat demi menopang kebutuhan orang-orang miskin serta maslahat umat jika negara kekurangan dana.
- Ibnu Abidin (Wafat 1252 H): Ulama dari mazhab Hanafi dalam kitab Hasyiyah Ibnu Abidin juga mengakui kebolehan pemerintah mengambil dana di luar zakat jika memang sangat dibutuhkan untuk kemaslahatan umat.
Syarat Pajak yang Diperbolehkan dalam Islam
Ulama yang membolehkan pajak memberikan catatan kaki yang tegas agar pajak tersebut tidak jatuh ke dalam kategori kezaliman yang dilarang agama. Syarat-syarat tersebut meliputi:Kriteria Penjelasan Kas Negara Kosong Benar-benar terjadi kekurangan dana di Baitul Mal (kas negara). Keadilan & Kemampuan Hanya dipungut dari masyarakat yang mampu secara finansial, bukan membebani rakyat miskin. Digunakan untuk Maslahat Dialokasikan sepenuhnya untuk kepentingan umum (seperti infrastruktur, keamanan, kesehatan) dan bukan untuk kemaksiatan atau memperkaya pejabat. Transparan & Jujur Pengelolaannya harus amanah, bebas korupsi, dan tanpa ada unsur pemerasan.








pajak buat embege & kopdes ya rakyat keberatan lah..
yg gemuk cuma circle kekuasaan dan para pendukungnya
jd scara “umum”.. hanyalah zakat yg wajib.. kutipan diluar itu haram..!!
kcuali trjadi situasi “khusus” cem yg disebutin artikel diatas.. dgn syarat² ketat yg harus digenapi..!!
klo d wakanda sih.. tiap tikungan ad pajaknya..!! 😂😂😂
Makanya di konoha demi kelangsungan kezholiman & penindasan, yang kritis, vokal & kontra ber- nahi munkar sesuai syariat langsung dicap radikal, paham khilafah, teroris & makar.