Ini Cara Pinjam Uang Di Koperasi Merah Putih, Dari Syarat Hingga Proses Lengkap!

Program Koperasi Merah Putih resmi bergulir sejak Presiden Prabowo Subianto meluncurkan 80.081 Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih (KDMP/KKMP) pada 21 Juli 2025 di Klaten, Jawa Tengah.
Program ini diharapkan menjadi sarana pembiayaan usaha masyarakat melalui koperasi di tingkat akar rumput.

Sebagai dasar hukumnya, Kementerian Keuangan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2025, yang mengatur tata cara pengajuan dan penyaluran pinjaman koperasi dalam program tersebut.

Pinjaman untuk Koperasi, Bukan Individu

Perlu diketahui, dana dari program Koperasi Merah Putih tidak disalurkan langsung ke individu, melainkan melalui koperasi di tingkat desa atau kelurahan yang telah memenuhi syarat administratif dan legalitas formal.

Namun, masyarakat tetap bisa mengakses pembiayaan pribadi dengan menjadi anggota aktif koperasi. Setelah resmi menjadi anggota, seseorang berhak mengajukan pinjaman pribadi melalui unit simpan pinjam koperasi setempat.

Syarat Menjadi Anggota Koperasi Merah Putih

Untuk bergabung dan berhak mengajukan pinjaman, calon anggota wajib memenuhi beberapa ketentuan berikut:

  • Warga Negara Indonesia berusia minimal 21 tahun atau sudah menikah.
  • Memiliki KTP aktif dan NPWP (jika ada).
  • Memiliki rekening bank pribadi yang aktif.
  • Menyetor simpanan pokok sebagai tanda keanggotaan koperasi.
  • Mengisi formulir pengajuan pinjaman dan menandatangani perjanjian resmi dengan koperasi.

Tahapan Pengajuan Pinjaman Individu

  1. Daftar sebagai anggota koperasi.
    Setelah disetujui, Anda resmi menjadi anggota aktif.
  2. Ajukan pinjaman melalui unit simpan pinjam koperasi.
  3. Lengkapi dokumen: KTP, nomor rekening, dan formulir pengajuan pinjaman.
  4. Verifikasi koperasi.
    Pihak koperasi akan menilai kelayakan dan tujuan penggunaan dana.
  5. Tanda tangan perjanjian.
    Jika disetujui, pinjaman disalurkan sesuai ketentuan koperasi.

Mekanisme Pinjaman Koperasi ke Bank Himbara

Berdasarkan PMK Nomor 49/2025, koperasi dapat mengajukan pinjaman ke bank-bank Himbara (BRI, BNI, BTN, dan Mandiri) dengan prosedur berikut:

1. Pengajuan Awal

Ketua koperasi mengajukan permohonan ke bank dengan melampirkan:

  • Proposal rencana usaha.
  • Persetujuan dari kepala desa (untuk koperasi desa) atau bupati/wali kota (untuk koperasi kelurahan).

2. Penilaian Bank

Bank menilai kelayakan koperasi berdasarkan rencana bisnis dan rata-rata Dana Desa/DAU/DBH tiga tahun terakhir.

3. Penandatanganan Perjanjian

Jika disetujui, perjanjian ditandatangani oleh:

  • Pejabat bank,
  • Ketua koperasi, dan
  • Kepala desa atau bupati/wali kota.

Isi perjanjian mencakup plafon pinjaman, bunga atau bagi hasil, tenor maksimal 6 tahun, masa tenggang 6–8 bulan, dan jadwal pembayaran angsuran setiap tanggal 12 bulan berjalan.

4. Pelaporan dan Penempatan Dana

Bank wajib melapor ke Kementerian Keuangan maksimal 14 hari kerja setelah perjanjian ditandatangani.
Selanjutnya dilakukan surat kuasa penempatan dana dari pemerintah daerah ke KPA BUN sesuai jenis koperasi (desa atau kelurahan).

5. Ketentuan Tambahan

  • Pengajuan mengikuti aturan bank penyalur.
  • Pinjaman tambahan dapat diajukan jika plafon belum mencapai Rp3 miliar.
  • Tambahan pinjaman operasional hanya bisa diajukan setelah pinjaman pertama berjalan minimal 6 bulan.

Program Koperasi Merah Putih menjadi salah satu pilar ekonomi kerakyatan di era pemerintahan Prabowo–Gibran. Dengan mekanisme transparan dan berbasis kelembagaan desa, diharapkan koperasi bisa menjadi motor penggerak ekonomi lokal secara berkelanjutan.

Komentar