Seorang advokat bernama Komardin mengajukan uji materiil Pasal 17 huruf g, Pasal 17 huruf h angka 5, dan Pasal 18 ayat 2 huruf a Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Sidang Pendahuluan Perkara Nomor 174/PUU-XXIII/2025 yang dipimpin oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra bersama dengan Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani ini digelar di Ruang Sidang Panel pada Jumat (10/10/2025).
Pasal 17 huruf g UU 14/2008 menyatakan, “Informasi Publik yang apabila dibuka dapat mengungkapkan isi akta otentik yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir ataupun wasiat seseorang.”
Pasal 17 huruf h angka 5 UU 14/2008 menyatakan, “Catatan yang menyangkut pribadi seseorang yang berkaitan dengan kegiatan satuan pendidikan formal dan satuan pendidikan nonformal.”
Pasal 18 ayat (2) huruf a UU 14/2008 menyatakan, “Pihak yang rahasianya diungkap memberikan persetujuan tertulis.”
Gaduh Soal Ijazah
Pemohon menilai Pasal 17 huruf g UU 14/2008 menjadi multitafsir karena ada yang berpendapat bahwa ijazah merupakan dokumen rahasia dan ada pula yang mengatakan ijazah bukan dokumen rahasia sehingga menimbulkan kegaduhan.
Pertentangan norma-norma ini menurut Pemohon dapat berimplikasi mengganggu stabilitas nasional.
Inti dari pemohonan penggugat adalah agar Ijazah Pejabat dan Eks Pejabat Dibuka ke Publik dan Bukan Rahasia agar bisa diuji keasliannya.
- Untuk itu, Pemohon memohon agar Mahkamah menyatakan Pasal 17 Huruf (g) UU KIP yang berbunyi “Informasi Publik yang apabila dibuka dapat mengungkapkan isi akta otentik yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir ataupun wasiat seseorang adalah informasi dikecualikan,” tetapi skripsi, Ijazah seorang pejabat, mantan pejabat negara dan atau semua yang telah digaji dengan menggunakan uang negara tidak termasuk dokumen yang dikecualikan dan dapat diminta jika dibutuhkan keabsahannya oleh publik.
- Pemohon juga memohon agar Mahkamah menyatakan Pasal 17 Huruf (h) angka 5 UU KIP yang berbunyi “Catatan yang menyangkut pribadi seseorang yang berkaitan dengan kegiatan satuan pendidikan formal dan satuan pendidikan nonformal merupakan dokumen dikecualikan,” tetapi Skripsi, Ijazah seorang pejabat, mantan pejabat negara dan atau semua yang telah digaji dengan menggunakan uang negara tidak termasuk dokumen yang dikecualikan dan dapat diminta jika dibutuhkan keabsahannya oleh publik.
- Kemudian, Pemohon memohon agar Mahkamah Pasal 18 ayat 2 huruf a UU KIP yang berbunyi “Pihak yang rahasianya diungkap memberikan persetujuan tertulis; dan/atau pihak yang rahasianya diungkap memberikan persetujuan tertulis,” tetapi Skripsi, Ijazah seorang pejabat, mantan pejabat negara dan atau semua yang telah digaji dengan menggunakan uang negara tidak termasuk dokumen yang dikecualikan dan dapat diminta jika dibutuhkan diuji keabsahannya oleh publik sehingga tidak memerlukan persetujuan tertulis dari pemiliknya.
- Selain itu, Pemohon meminta Mahkamah dapat menyatakan bahwa skripsi dan ijazah yang dimiliki oleh pejabat publik/ASN bukan dokumen yang dikecualikan dan dikeluarkan dari Pasal 17 huruf g dan h; dan menyatakan bahwa baik skripsi, Ijazah, maupun surat keterangan lainnya bukan termasuk dokumen dikecualikan berdasarkan undang-undang Nomor 14 tahun 2008 pasal 17, bagi pejabat publik/ASN atau pegawai/pejabat BUMN baik yang masih aktif maupun sudah pensiun dan dapat diminta oleh publik jika dokumen tersebut digunakan untuk dipelajari, diperiksa karena dicurigai palsu oleh instansi yang memiliki kompetensi atau dapat diminta melalui pengadilan baik pengadilan Tata Usaha Negara maupun Pengadilan Negeri demi kepastian hukum.
Sebagai informasi, sebelumnya Komardin sudah menggugat Jokowi dan UGM di Pengadilan Negeri Sleman, namun oleh PN Sleman gugatannya tidak bisa diproses dengan alasan PN Sleman tidak berwenang mengadili perkara tersebut.
Berikut video sidang MK saat Komardin menyampaikan gugatan.







Komentar