Ijazah Gibran dan Pintu Yang Dibuka Sebelum Ia Lewat

Oleh: Ruly Achdiat Santabrata

Tadi malam, Rabu (23//9/2026), Mahkamah Konstitusi menggelar sidang kedua perkara 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, perkara yang mempersoalkan syarat pendidikan Mas Gibran waktu pencalonan Pilpres 2024.

Satu pertanyaan hakim bikin saya mundurin videonya sampai tiga kali.

Hakim konstitusi Arsul Sani minta KPU memverifikasi dokumen apa pun dari sekolah Mas Gibran di Singapura, di luar surat penyetaraan dari kementerian. Beliau sendiri bilang belum tahu namanya apa, ijazah, sertifikat, award, atau diploma. Yang mau beliau pastikan: 𝑶-𝑳𝒆𝒗𝒆𝒍 𝒂𝒕𝒂𝒖 𝑨-𝑳𝒆𝒗𝒆𝒍.

Kedengarannya teknis banget. Buat yang pernah ngurus sekolah anak di Singapura, pertanyaan itu langsung kena.

KENAPA PERTANYAAN ITU BERAT

Saya tinggal di Singapura sepuluh tahun, 2006 sampai 2016, dan anak-anak saya sekolah di sana.

Sistemnya kira-kira begini. Secondary school di sana empat tahun, ditutup ujian GCE O-Level, kira-kira setara lulus SMP plus kelas satu SMA di kita. Mau masuk universitas negeri, harus lanjut dua tahun lagi di junior college sampai A-Level. A-Level itu yang setara lulus SMA.

Sekarang buka tabel KPU pendidikan Gibran:
– Lulus SMPN 1 Surakarta: 2002.
– Orchid Park Secondary School, Singapura: 2002 sampai 2004.
– Baris sesudahnya: UTS Insearch Sydney, 2004 sampai 2007.

Lulusan SMP kita biasanya masuk di Secondary 3, jadi dua tahun di Orchid Park bisa saja pas sampai O-Level. Masuk di kelas berapa, sertifikat apa yang dibawa keluar, saya belum nemu datanya di mana pun.

Yang kelihatan jelas dari tabel itu cuma satu. Nggak ada junior college.

Tujuh tahun perdebatan muter di UTS Insearch dan surat penyetaraan 2019. Orchid Park, baris tepat di atasnya, baru ditanya Rabu malam, oleh hakim konstitusi.

Pak Arsul menambahkan satu kalimat: ini terlepas dari soal Pak Wakil Presiden, dan hal-hal seperti ini harus jadi pelajaran ke depan.

TIGA MINGGU DI INSEARCH

Di sidang yang sama, Pak Arsul cerita beliau alumni UTS, dan pernah kursus bahasa Inggris tiga minggu di Insearch waktu namanya masih Insearch Language Centre. Maksudnya, beliau paham lembaga itu apa.

Tim hukum pemohon ketawa. Hakim Saldi Isra langsung negur mereka.

Cerita tiga minggu itu bukan bukti apa-apa soal Mas Gibran. Insearch memang pernah bernama Language Centre, tapi lembaga yang sama juga menjalankan program foundation dan diploma. Kalau ada yang nyimpulin “berarti Gibran cuma kursus bahasa”, itu nebak, sama kayak tebakan lain yang sudah beredar dua tahun ini.

Soal ketawanya, saya nonton ulang pun masih nggak nangkep apa yang lucu.

SENIN: YANG DIMINTA BUKAN IJAZAHNYA

Dua hari sebelumnya, di sidang perdana, hakim Saldi Isra juga nggak minta ijazah.

Beliau minta KPU menyerahkan bukti dan risalah pembahasan revisi PKPU Nomor 19 Tahun 2023. Spesifik ke bagian yang mengecualikan calon yang 𝒕𝒊𝒅𝒂𝒌 𝒑𝒖𝒏𝒚𝒂 𝒃𝒖𝒌𝒕𝒊 𝒍𝒖𝒍𝒖𝒔 𝑺𝑴𝑨 𝒅𝒂𝒓𝒊 𝒔𝒆𝒌𝒐𝒍𝒂𝒉 𝒂𝒔𝒊𝒏𝒈 di luar negeri, asal punya bukti lulus perguruan tinggi. Plus catatan konsultasinya dengan DPR. Plus ke Bawaslu: waktu aturannya berubah, kalian ngapain?

Menurut pemohon, pengecualian semacam itu nggak ada di Pilpres 2009, 2014, maupun 2019, dan nggak muncul di draf uji publik.

Jadi yang diminta dua hakim itu, Senin dan Rabu, adalah risalah Pasal 18 ayat (3) PKPU 19/2023 dan dokumen asli dari sekolah di Singapura. Dua-duanya dokumen yang selama ini ada di belakang surat penyetaraan itu.

TEMBOK SEBELUM DOKUMEN

Tapi saya harus adil. Masalah terberat perkara ini bukan ijazah.

UU Pemilu memberi hak mengajukan sengketa hasil pilpres ke pasangan calon. Para pemohon bukan pasangan calon, dan mereka mengakuinya sendiri. Permohonannya juga datang dua tahun setelah semua tahapan selesai.

MK sudah bikin PMK Nomor 1 Tahun 2026 khusus buat perkara ini, dan Pasal 3-nya menyatakan jadwal sidang belum berarti Mahkamah menilai soal kewenangan, kedudukan hukum, atau tenggang waktu. Perkara ini bisa saja berhenti di situ.

Di sidang Rabu, KPU minta Mahkamah menolak permohonan ini dan membantah menutupi dokumen pendidikan Mas Gibran. Risalah PKPU yang diminta Pak Saldi sudah diserahkan lengkap atau belum, kabarnya masih saya tunggu.

SIAPA YANG MENGGUGAT

Banyak yang nanya, siapa di belakang Denny Indrayana?

Nggak misterius. Semuanya ada tertera di halaman muka permohonan.

Sekjen KIPP di urutan pertama. Plt Ketum Partai Ummat. Enam purnawirawan, empat di antaranya penandatangan tuntutan Forum Purnawirawan Prajurit TNI Februari 2025, yang dulu sudah minta MPR mengganti Wapres.

Lalu tiga nama yang buat saya paling menarik. Subhan, yang gugatannya di PN Jakpus dinyatakan bukan wewenang pengadilan negeri. Bonatua Silalahi, yang berbulan-bulan berurusan di Komisi Informasi. Tiurma Sihombing, yang selama ini dikenal sebagai Mercy Sihombing, penggugat surat penyetaraan di PTUN. Ketiganya sudah lebih dulu berperkara di tempat lain sebelum ketemu di MK.

Soal sayembara Rp10 miliar yang ditutup 9 September, sehari sebelum gugatan ke MK didaftarkan, bacaan saya begini. Sayembara itu bikin ketiadaan dokumen jadi fakta publik, sekaligus jadi catatan bahwa jalur resmi sudah dicoba semua. Dua hal itu dibutuhkan kalau mau minta hakim melonggarkan tenggat. Caranya memang kasar. Hadiahnya nggak diambil siapa pun, dan itu belum membuktikan dokumennya nggak ada, bisa juga yang pegang memang nggak mau berurusan.

YANG PASTI BAKAL DIUNGKIT ORANG

Tahun lalu, gelar Doktor Pak Arsul Sani dari Collegium Humanum, Polandia, juga dipersoalkan publik. Pada 11 Desember 2025, Majelis Kehormatan MK memutus beliau tidak terbukti melanggar etik dan menyatakan ijazah doktoralnya otentik. MKMK juga mengapresiasi beliau karena menunjukkan seluruh dokumen akademiknya. Catatan jujurnya, MKMK sendiri bilang nggak berkapasitas menilai keabsahan ijazah itu, cuma soal etik.

Orang pasti bakal pakai ini buat nyerang Pak Arsul, dan menurut saya itu salah arah.

Yang terjadi waktu itu: pejabat yang ijazahnya dipersoalkan menyerahkan seluruh dokumen akademiknya ke lembaga yang memeriksa, dan perkaranya diputus sekitar tujuh minggu setelah rapat klarifikasi 20 Oktober 2025. Mekanisme seperti itu belum pernah dipakai untuk surat penyetaraan 2019.

KENAPA SAYA PEDULI

Ada yang nanya, kenapa saya yang tinggal di luar negeri repot-repot ngurusin beginian.

Tahun 2017 kami pindah ke Inggris. Dua anak saya mundur satu tahun. Yang sulung sudah kelas dua SMA, tinggal setahun lagi pegang ijazah, saya suruh mulai A-Level dari awal. Yang kedua sudah lulus SMP, masuk lagi ke Year 10.

Saya ingin mereka pegang sertifikat yang ada nama lembaga penerbitnya, yang bisa dicek siapa saja di mana saja tanpa saya perlu menjelaskan apa pun. Dan supaya pulang ke Indonesia tetap jadi pilihan buat mereka.

Saya tahu persis bedanya O-Level dan A-Level. Saya membayar selisihnya dengan satu tahun hidup anak saya.

Saya bisa melakukan itu karena punya pilihan, dan kebanyakan orang tua nggak punya. Mereka nabung bertahun-tahun buat satu lembar ijazah, sambil percaya lembar itu ada harganya. Kalau lembar yang sama dipertanyakan untuk kursi wakil presiden, mereka berhak lihat negara memeriksanya seketat KPU daerah memeriksa ijazah calon bupati.

Rabu malam, ada hakim yang mulai menanyakannya.

Jalur paling sederhana untuk membuka semua ini masih sama dari dulu: izin tertulis dari orang yang bersangkutan. Pak Arsul pernah membuka dokumennya sendiri ke MKMK tahun lalu. Dari tadi malam saya masih kepikiran soal itu.

(sumber: fb)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *