Hukum yang berlaku di Indonesia memang begitu, beda kalau pakai hukum Islam

Polisi menetapkan tersangka ke seseorang yang membela diri dari pelaku kejahatan (jambret) sampai menyebabkan si pelaku tewas itu tak salah secara hukum yang berlaku di Indonesia. Memang hukum yang berlaku seperti itu mau bagaimana lagi.

Ironisnya kemarin di dekat tempat saya ada kakek-kakek tewas dianiaya pemuda mabuk gara-gara si kakek menangkap basah pelaku sedang mengutil di sebuah minimarket. Eh si pelaku cuma diancam hukuman 10 tahun penjara. Taruh lah ini kejahatan pertama, berarti setelah 2/3 menjalani hukuman atau 6 tahun 6 bulan, pelaku bisa bebas bersyarat. Belum lagi kalau dapat diskon penjara karena berperilaku baik dan masih muda.

Hukum warisan Belanda pada prinsipnya memang cenderung melindungi penjahat, karena zaman dulu tentara bayaran antek Belanda itu penjahat semua. Selain itu semangat berbelit-belit dipakai untuk memperlama penahanan masyarakat yang dianggap mengancam penjajah.

Beda dengan hukum Islam misalnya, dimana korban yang mempertahankan nyawa, harta dan kehormatannya dari kejahatan, sama kondisi dengan jihad fisabilillah.

Yang artinya hak pelaku kejahatan hilang sepenuhnya ketika ia melakukan kejahatan.

Sementara siapapun yang melakukan perbuatan penghilangan nyawa orang lain tanpa hak, maka tidak tempat lain baginya kecuali di tangan algojo pancung.

Jadi kalau mau keadaan berubah bukan sekedar menyalahkan polisi, melainkan ganti hukum di Indonesia dengan hukum Islam.

Tapi lupa, kan sejak puluhan tahun lalu sudah diancam oleh kelompok sekuler, kalau pakai hukum Islam nanti “negara bubar”, sedangkan pakai hukum warisan penjajah bakal bersatu sampai kiamat. Ya dinikmati saja.

(Pega Aji Sitama)

Komentar