HUKUM SUAMI MENGAKU SUDAH CERAI KE WANITA LAIN PADAHAL BELUM. APAKAH JATUH TALAK?

HUKUM SUAMI MENGAKU SUDAH CERAI KE WANITA LAIN PADAHAL BELUM. APAKAH JATUH TALAK?

Ustadz Zezen Zaenul Mursalain, Lc, MPd menerangkan:

Apa hukumnya orang yang mengaku bujangan padahal sudah menikah? Atau mengaku sudah duda (sudah cerai dengan istrinya) padahal belum? Apakah dengan itu kemudian dia statusnya sudah cerai?

Para ulama memiliki dua pendapat dalam masalah ini.

  • Di dalam mazhab Imam Ahmad berpandangan bahwa saat itu telah jatuh talak. Dia cerai sudah. Ketika dia mengaku bujangan padahal dia sudah menikah berarti dia cerai dengan istrinya.
  • Sedangkan di dalam mazhab Imam Abu Hanifah dan Imam Syafi’i. Bahwa talaknya itu adalah qada’an laa diyanatan. Dia jatuh talak jikalau diangkat ke pengadilan. Jadi pengadilan nanti yang akan memutuskan statusnya setelah pihak suami ditanya oleh hakim pengadilan.

SIMAK SELENGKAPNYA video penjelasaan Ustadz Zezen Zaenul Mursalain.

[VIDEO]

Komentar