🔴Dalam hukum Islam, hukuman bagi pelaku pembunuhan adalah hak keluarga korban. Jika terbukti bersalah, maka keluarga korban boleh memilih antara hukuman mati atau hukuman diyat/denda senilai 100 ekor unta. Apapun yang mereka pilih, itulah yang dijatuhkan Hakim.

- Bayangkan jika korban pembunuhan adalah seorang ayah dengan tanggungan istri dan anak, setidaknya istri dan anak masih bisa memilih opsi diyat agar biaya hidup mereka terjamin.
- Bayangkan juga jika korban adalah anak, orang tua manapun tak akan ada yang rela jika anaknya yang telah mereka harapkan sejak janin, mereka rawat dengan penuh kasih sayang lalu mati begitu saja? Minimal mereka akan meminta hukuman mati agar setimpal.
Kasus di berita ini sempat viral, melalui video ayahnya yang membawa jasad anaknya sambil berbicara di dalam mobil. Anaknya dibunuh dengan sadis, dig0r0k lehernya hingga nyaris putus. Siapa orang tua yang tidak marah mendapati anaknya dibunuh? Tak bisa dibayangkan kemarahannya jika pelaku “hanya” divonis 7 tahun saja.
Di lapas, pelaku bisa saja bertaubat, “berkelakuan baik” dan bebas dari penjara dalam 5 tahun setelah mendapatkan remisi dan potongan, tapi anak kesayangan yang telah wafat tak akan mungkin bisa hidup kembali.
أَفَحُكْمَ ٱلْجَٰهِلِيَّةِ يَبْغُونَ ۚ وَمَنْ أَحْسَنُ مِنَ ٱللَّهِ حُكْمًا لِّقَوْمٍ يُوقِنُونَ
“Apakah hukum Jahiliyah yang mereka kehendaki, dan (hukum) siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang yakin?” [QS Al-Ma’idah: 50]
(Fahmi Hasan Nugroho)







Komentar