HUKUM HARTA WARIS DIBAGI SEBELUM MENINGGAL

Oleh: Ustadz Najih Ibn Abdil Hameed

Ada orang tua yang sudah sepuh, – tapi masih sehat – dia bagi harta warisan untuk anak anaknya. Salah satu anak tidak terima atas keputusan orang tuanya ini, lalu bertengkar dengan orang tua dan sodara-saudaranya, sampai harus dibantu mediasi dari pihak pemerintah dan aparat.

Beberapa tahun kemudian, anak yang ribut itu meninggal dunia, sedangkan orang tua yang membagi waris masih hidup. Hehe kini orang tua berhak dapat warisan dari almarhum anak, 1/6 dari harta anak. Hehe.

Agar tidak terjadi ketidakadilan, dalam fikih diatur:

  1. Harta waris baru bisa dibagi setelah pemilik harta meninggal dunia, bukan dibagi ketika masih hidup. Sebab, harta tidak bisa disebut waris sebelum ditinggal wafat pemiliknya.
  2. Jika orang tua berpesan agar hartanya tertentu dibagikan setelah dia meninggal, sekian untuk si A dan sekian untuk si B, maka jatuhnya bukan waris melainkan wasiyat. Wasiyat ini hanya sah jika diberikan kepada selain ahli waris, tidak sah untuk ahli waris, dan jumlahnya pun dibatasi paling besar 1/3 dari seluruh harta yang ditinggalkan.
  3. Orang tua yang masih hidup boleh membagi hartanya untuk anak anaknya, atas nama hibah, bukan warisan. Harta menjadi milik anak seketika itu juga, tanpa menunggu wafat. Namun, hal ini kerap menjadi pemicu saling iri antar anak, dan tak jarang menghalangi sebagian anak – yang merasa bagiannya lebih kecil – dari berbakti dan merawat orang tua.
  4. Harta waris adalah hak ahli waris, sesuai ketentuan pembagian dari Alquran.
  5. Jika seluruh ahli waris bersepakat untuk membagi waris sama rata, tidak mengikuti pembagian Alquran, maka: Hitung dulu pembagain sesuai aturan Alquran. Si A dapat berapa, si B dapat berapa, sama sama tahu. Setelah itu Ahli waris yang punya hak lebih besar merelakan haknya untuk diberikan kepada ahli waris yang haknya lebih kecil.

Cara ini hanya bisa berlaku apabila (1) semua ahli waris saling ridho, tidak ada paksaan. (2) semua ahli waris adalah orang dewasa yang mampu mengambil keputusan, tidak ada anak kecil belum baligh atau odegeje.

Harta itu nyarinya susah payah, tidak bisa dinikmati selamanya, ditinggal mati jadi sumber masalah.

Komentar