Anggota polisi aktif tidak boleh lagi menduduki jabatan sipil sebelum mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.
Hal ini menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan permohonan perkara 114/PUU-XXIII/2025 terhadap gugatan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) terkait kedudukan anggota polisi di jabatan sipil.
βAmar putusan, mengadili: 1. Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,β kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang yang digelar di ruang sidang pleno Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Kamis (13/11/2025).

Gugatan ini diajukan oleh Syamsul Jahidin dan Christian Adrianus Sihite.
Syamsul Jahidin dan Christian Adrianus Sihite menyoroti praktik penempatan polisi aktif di jabatan sipil seperti Ketua KPK, Sekjen Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kepala BNN, Wakil Kepala BSSN, dan Kepala BNPT, tanpa proses pengunduran diri atau pensiun.
Para pemohon ini dalam permohonnya menyebut terdapat anggota polisi aktif yang menduduki jabatan-jabatan sipil pada struktur organisasi di luar Polri.
Mereka adalah:
- Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Komjen Pol. Setyo Budiyanto.
- Komjen Pol Rudy Heriyanto Adi Nugroho Sekjen Kementrian Kelautan dan Perikanan (KKP)
- Komjen Panca Putra Simanjuntak yang bertugas di Lembaga Pertahanan Nasional (Lemhanas).
- Komjen Pol Nico Afinta selaku Sekjen Menkumham
- Komjen Pol Marthinus Hukom selaku Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN)
- Komjen Pol Albertus Rachmad Wibowo selaku Kepala BSSN.
- Komjen Pol Eddy Hartono selaku Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT)
- Irjen Pol Mohammad Iqbal menjabat sebagai Inspektur Jenderal Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI.
Selain mereka, ada sekitar 4.000 polisi aktif yang saat ini menduduki jabatan sipil.
Dengan dikabulkannya perkara ini, polisi aktif tidak bisa lagi menduduki jabatan sipil, kecuali polisi mengundurkan diri atau pensiun.







Komentar