Hercules akhirnya…

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai Rp800 juta dari Ketua Umum Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu Jaya (GRIB Jaya), Hercules Rosario Marshal. Uang tersebut diduga berkaitan dengan kasus dugaan korupsi di lingkungan ATR/BPN.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan, sejumlah uang tersebut diduga diterima oleh Hercules dari PT Summarecon Agung Tbk, terkait pengelolaan lahan di wilayah Bogor.

“Uang dimaksud diduga merupakan uang yang diterima oleh HRM dari PT SMC, berkaitan dengan pengelolaan lahan di wilayah Bogor dan permintaan dari PT SMC untuk melakukan pembukaan blokir dan pengurusan HGBnya diduga terjadi tindak pidana korupsi penyuapan kepada oknum di lingkungan Kementerian ATR BPN,” kata Budi dalam keterangan tertulis, Kamis (15/10/2026).

Latar Belakang Kasus: Perkara ini berakar dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 14 September 2026. Dalam kasus suap pengurusan pertanahan ini, KPK telah menetapkan 8 orang sebagai tersangka, termasuk Direktur Utama PT Summarecon Agung Adrianto Pitojo Adhi, Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Lampri, serta Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung.

Tujuan Penyitaan: Uang tunai tersebut kini diamankan sebagai barang bukti untuk memperkuat konstruksi perkara penyidikan tindak pidana korupsi yang sedang berjalan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

4 komentar