

Istri sudah minta maaf ke keluarga jambret, kasus penjambretan di Sleman kini ditempuh jalur mediasi
Kasus seorang suami di Sleman (DI Yogyakata) yang ditetapkan sebagai tersangka usai memepet pelaku jambret demi melindungi istrinya, kini dimediasi untuk mengupayakan jalan perdamaian atau Restoratif Justice.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena sisi kemanusiaan dan kisah keberanian seorang suami yang bertindak mempertahankan haknya, ketika tas istri dijambret di depan matanya.
Arista, istri Hogi Minaya seorang suami yang ditetapkan sebagai tersangka, mengaku telah diundang pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman dan difasilitasi mediasi dengan berkomunikasi keluarga pelaku jambret.
Mediasi dilakukan pada Sabtu (24/1/2026) siang. Kepada keluarga penjambret yang meninggal dunia, Arista mengaku telah menyampaikan permohonan maaf.
Arista bercerita, saat diundang Kejaksaan Negeri Sleman, pada Sabtu (24/1/2026) dirinya ditanya, apakah sudah pernah berkomunikasi dengan keluarga korban. Ia mengaku belum pernah karena tidak memiliki akses nomor ke sana.
Akhirnya oleh Kejaksaan Negeri Sleman difasilitasi mediasi menelpon keluarga penjambret di Pagar Alam, Sumatera Selatan ini. Arista juga telah menyampaikan permohonan maaf. Meski belum ada keputusan dari hasil mediasi hari ini, Arista tidak putus harapan agar suaminya bisa mendapatkan keadilan.
Warga Sambisari, Kalasan, ini secara terbuka mengaku tidak keberatan dan bersedia jika harus mengeluarkan uang sebagai tali asih kepada keluarga korban. Akan tetapi tali asih yang hendak diberikan tidak ingin ditentukan jumlahnya.
“Belum ada angkanya. Tapi sudah saya sampaikan bahwasanya saya bersedia memberi tali asih tapi sesuai dengan kemampuan saya dan suami,” kata dia.
***
AWAL MULA KASUS
Dua Jambret Tewas Kecelakaan di Sleman Berujung Suami Korban Jadi Tersangka

Seorang suami di Sleman ditetapkan sebagai tersangka usai mengejar dua penjambret istrinya. Pria berinisial APH atau Hogi Minaya (43) dijadikan tersangka lantaran diduga terlibat laka lantas yang menewaskan dua penjambret tas istrinya.
Kejadian tersebut terjadi setahun yang lalu tepatnya pada April 2025 di Jalan Solo, Maguwoharjo, Sleman. Meski sudah dijadikan tersangka laka lantas, Hogi tidak ditahan dan hanya tahanan luar. Kasus Hogi pun saat ini sudah masuk tahap II di Kejaksaan.
Awal Mula Kejadian
Isti Hogi, Arsita (39) menceritakan awal mula kejadian tersebut. Arsita mengatakan, kejadian itu tepatnya terjadi pada Sabtu (26 April 2025) pagi sekitar pukul 05.30 WIB. Saat itu, Arsita mengendarai motor dari Pasar Pathuk menuju salah satu hotel di Maguwoharjo.
Dalam perjalanan, secara tidak sengaja dia bertemu dengan suaminya yang saat itu mengendarai mobil di sekitar jembatan layang Janti. Pagi itu sang suami usai mengambil pesanan jajanan pasar di daerah Berbah. Selanjutnya Arsita dan suami berjalan beriringan menuju hotel.
“Saya itu sama suami enggak sengaja ketemu di atas jembatan layang (Janti). Suami saya naik mobil dari Berbah, saya naik motor dari Pasar Pathuk. Secara enggak sengaja ketemu di atas jembatan layang,” kata Arsita saat dihubungi wartawan, Kamis (22/1/2026).
Penjambretan Terjadi
Tanpa diduga, dalam perjalanan, sebelum area Transmart Maguwoharjo, tas Arsita dijambret oleh dua orang yang berboncengan mengendarai sepeda motor.
“Saya ambil lajur kiri, suami di lajur kanan. Tiba-tiba di area sekitar Hotel Next atau jembatan itu, saya dijambret dari sebelah kiri. Pelaku dua orang berboncengan, tas saya langsung dibawa karena talinya diputus pakai kater,” ujarnya.
Mengalami kejadian tersebut, Arsita mengaku sempat berteriak untuk mencari bantuan. Namun, tidak ada orang lain di sekitar lokasi kejadian selain suaminya yang mengendarai mobil.
“Cuman saya sendiri yang naik motor dan cuman suami saya. Mungkin jambretnya sudah mengamati kalau enggak ada orang dan tidak menyangka kalau yang naik mobil itu suami saya mungkin. Nah terus begitu ngelihat itu, suami saya langsung mepet ke jambretnya,” tuturnya.
Hogi Kejar Dua Penjambret
Melihat istrinya dijambret, spontan Hogi pun bereaksi. Dia mencoba menghentikan kedua pelaku dengan memepet motor pelaku menggunakan mobil Xpander yang dikendarainya.
“Dipepet itu jambretnya naik ke trotoar, suami saya agak ke kanan. Lalu jambretnya turun lagi dari trotoar, terus sama suami saya dipepet lagi. Maksudnya biar naik ke trotoar tuh biar berhenti. Itu sampai dipepetnya itu sampai tiga kali sama suami saya,” ucapnya.
Aksi kejar-kejaran itu berakhir saat motor pelaku yang dipacu kecepatan tinggi hilang kendali ketika naik ke trotoar.
Pelaku Tewas Tabrak Tembok
Kedua pelaku, RDA dan RS asal Pagar Alam, Sumatera Selatan, yang memacu motornya cukup kencang menabrak tembok hingga terpental. Keduanya kemudian dinyatakan meninggal dunia.
“Pas yang terakhir itu pas dipepet suami saya itu, dia sudah naik ke trotoar dengan kecepatan tinggi, tidak bisa menguasai motornya itu, nabrak tembok. Itu saya lihat sendiri karena saya tepat di belakangnya,” ucapnya.
“Nabrak tembok itu terus terpental dia. Motor dan, dan jambretnya itu terpental. Bahkan yang satu itu masih pegang kater pada waktu posisi tengkurp,” imbuhnya.
Hogi Ditetapkan Tersangka
Lebih lanjut, Arsita menyampaikan, kasus dugaan penjambretan yang awalnya ditangani Satreskrim Polresta Sleman akhirnya dihentikan karena kedua pelaku telah meninggal dunia. Akan tetapi, proses hukum terhadap kecelakaan lalu lintas tersebut tetap berjalan.
Hogi pun ditetapkan sebagai tersangka oleh Satlantas Polresta Sleman. Arsita menyebutkan kasus suaminya kini sudah dilimpahkan ke kejaksaan.
“Dua sampai tiga bulan (setelah kejadian) itu suami saya ditetapkan sebagai tersangka. Lalu kemarin sudah tahap dua dilimpahkan ke kejaksaan kemarin,” katanya.
Meski sudah dilimpahkan ke kejaksaan, warga Kalasan itu tetap tidak ditahan atas permintaan dari sang istri. Hogi, saat ini berstatus tahanan luar dan dipasang GPS di pergelangan kaki.
“Sama pengacara saya sudah diajukan penangguhan penahanan. Kalau sekarang katanya itu tahanan luar karena di kakinya dipasang GPS,” katanya.
Kini, Arsita hanya bisa berharap suaminya mendapatkan keadilan dalam persidangan mendatang.
“Saya harapannya ya suami saya dapat keadilan. Karena itu bener-bener pure membela saya,” ucapnya.
Penjelasan Polisi
Sementara itu, Kasat Lantas Polresta Sleman, AKP Mulyanto, saat dikonfirmasi membenarkan pengemudi Xpander tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia mengatakan kasus tersebut saat ini sudah dilimpahkan ke Kejaksaan atau memasuki Tahap II.
“Betul, itu sudah kami, tahapan sudah berjalan, dari penyelidikan, penyidikan, dan hari apa itu kami sudah tahap dua. Jadi saat ini memang benar sudah di kejaksaan,” kata Mulyanto saat dihubungi wartawan, Kamis (22/1/2026).
Mulyanto menjelaskan, pertimbangan penetapan tersangka itu dilakukan setelah melalui rangkaian penyelidikan dan penyidikan, termasuk gelar perkara dan pemeriksaan saksi ahli. Hasilnya, pengemudi mobil tersebut oleh polisi dianggap memenuhi unsur pidana dan akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
“Jadi mangga (silakan) dari tersangka mau beralasan atau menyampaikan keterangan seperti apa. Yang jelas kami tidak hanya dari keterangan yang bersangkutan. Keterangan saksi, kemudian saksi ahli, kemudian kami sudah melakukan gelar perkara. Nah, akhirnya kami berani menetapkan tersangka itu, ya rangkaian tahapan sudah kami lakukan,” urainya.
Mulyanto menjelaskan, kasus ini diproses melalui laporan Model A, yakni laporan yang dibuat anggota polisi saat mengetahui adanya peristiwa pidana. Dia menyebut langkah ini diambil untuk memberikan kepastian hukum terhadap kasus tersebut.
“Kami melakukan seperti ini untuk memberikan kepastian hukum terhadap tindak pidana yang ada ini. Jadi kalau kami nurutin apa namanya mungkin orang, ‘Oh, kasihan’, mungkin ya, ‘Oh kasihan terhadap ini, korban jambret. Kenapa jadi tersangka?’,” ucapnya.
“Nah, tolong juga dipertimbangkan bahwasanya di situ ada korban meninggal dua. Nggih. Kami tidak pada pihak siapa atau siapa tapi hanya ingin memberikan kepastian hukum terhadap perkara ini,” sambungnya.
Disinggung soal adanya unsur kesengajaan dalam peristiwa itu, Mulyanto tidak memberikan kepastian.
“Nanti lebih detailnya biar nanti dari penuntut (umum) yang ini (menjelaskan),” katanya.
Jeratan Hukum untuk Hogi
Dalam kasus ini, Hogi dijerat dengan Pasal 310 ayat 4 dan Pasal 311 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009. Pasal 310 ayat 4 mengatur soal kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia dengan ancaman pidana 6 tahun penjara, sementara Pasal 311 berkaitan dengan tindakan sengaja yang membahayakan nyawa.
Pandangan Pakar Hukum
Pakar Hukum Pidana UGM, Prof Marcus Priyo Gunarto, mengungkapkan pembuktian kasus ini di persidangan bakal rumit. Menurut Prof Marcus, Hogi bisa bebas dari pidana asalkan bisa memberikan pembuktian di persidangan.
“Itu harus dilihat peristiwanya bagaimana ia melakukan pembelaan diri. Apakah pembelaan dirinya sebanding dengan datangnya serangan,” kata dia saat dihubungi wartawan, Jumat (23/1/2026).
Jika pembelaan diri itu sebanding dengan datangnya serangan, maka perbuatan Hogi tidak dapat dipidana. Hal itu sesuai dengan Pasal 49 ayat (1) di KUHP lama. Tapi, jika pembelaan diri yang dilakukan pengendara mobil itu melampaui batas, maka Hogi tetap dipidana.
“Jika ya, maka yang bersangkutan tidak bisa dipidana berdasarkan Pasal 49 ayat (1) KUHP lama, tetapi jika pembelaan dirinya melampaui dari datangnya serangan, maka ia tetap dapat dipidana, karena yang terjadi adalah pembelaan diri yang melampaui batas,” jelasnya.
Namun, pelaku pembelaan diri yang melampaui batas tetap bisa bebas dari pidana jika tindakannya dipicu oleh kegoncangan jiwa yang hebat akibat serangan tersebut. Hal ini diatur dalam Pasal 49 ayat (2) KUHP.
“Maka dalam kasus seperti itu harus dilihat peristiwanya bagaimana ia melakukan pembelaan diri. Dalam kasus di atas, yang harus dibuktikan adalah apakah ada kegoncangan jiwa dari pelaku akibat adanya serangan yang bersifat seketika dan melawan hukum,” terang Prof Marcus.
Menurutnya, pembuktian kasus ini di persidangan akan rumit. Dia menjelaskan ada dua kausalitas yang harus dibuktikan dalam pengadilan.
Pertama, apakah ada kausalitas antara kegoncangan jiwa pengendara mobil dengan datangnya serangan. Lalu kedua, kausalitas antara perbuatan pengendara mobil yang menyebabkan kematian penjambret.
“Nah, ini agak-agak rumit karena yang matinya itu dia membentur tembok. Bukan langsung ditabrak, kalau langsung ditabrak itu jelas. Ini akan lebih rumit,” ujarnya.
“Kalau menurut pendapat saya itu memang harus ada pembuktian kausalitas, dua kausalitas itu. Jadi kalau itu ada kegoncangan jiwa, maka dia tidak bisa dipidana. Ya, tapi jika itu dipandang pembelaan itu melampaui batas ya harus dihukum, dipidana. Jadi memang itu nanti tergantung pembuktiannya di persidangan,” sambungnya.
(Sumber: Detik)







Komentar