POLISI menetapkan Habib Bahar bin Smith sebagai tersangka dugaan penganiayaan. Korbannya adalah seorang anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) di Cipondoh, Kota Tangerang, bernama Rida.
Peristiwa penganiayaan itu terjadi pada 21 September 2025.
Habib Bahar bin Smith saat itu menghadiri sebuah acara di Cipondoh. Rida mendatangi tempat itu untuk mendengarkan ceramah dari Bahar. Namun, saat ia mendekat dan ingin bersalaman dengan Bahar, sekelompok orang yang mengawal kegiatan menghadangnya.
Rida kemudian dibawa ke sebuah ruangan. Di ruangan itulah dia mendapat kekerasan fisik hingga babak belur. Rida kemudian melaporkan kejadian ini ke Kepolisian Resor Metro Tangerang. Laporan itu tercatat dengan nomor: LP/B/1395/IX/2025/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota/Polda Metro Jaya.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Tangerang Kota Ajun Komisaris Besar Awaludin Kanur mengatakan penyidik telah melayangkan surat panggilan kepada Bahar bin Smith.
“Kami telah mengirim surat panggilan kepada yang bersangkutan untuk hadir memberikan keterangan pada Rabu, 4 Februari 2026,” ujar Awaludin, Ahad, 1 Februari 2026.
Menurut Awaludin, penyidik sudah menerbitkan surat perintah tugas penyidikan dan surat perintah penyidikan pada 23 September 2025. Selain itu, polisi mengirim surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan ke-19 kepada pelapor pada 23 Desember 2025.
Dalam perkara ini, Bahar bin Smith disangkakan melanggar Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan kekerasan dan/atau Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan/atau Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan juncto Pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana.
Ketua PC Ansor Kota Tangerang H. Midyani mengapresiasi perkembangan proses hukum terhadap Bahar bin Smith. “Semoga Polres kota Tangerang dapat bekerja secara profesional dan obyektif untuk menangani permasalahan ini,” katanya.
Dia berharap, setelah ditetapkan sebagai tersangka, Bahar bin Smith segera ditahan dan dilakukan upaya paksa lain agar proses hukum dapat berjalan dengan baik.
“Tidak boleh ada toleransi terhadap bentuk-bentuk main hakim sendiri, premanisme, arogansi, dan perilaku merendahkan derajat manusia,” katanya.
Midyani juga berharap Polres Metro Tangerang meninjau kembali penangguhan penahanan terhadap tiga orang yang lebih dulu menjadi tersangka. “Padahal mereka terlibat secara langsung,” ujarnya.
Sumber: TEMPO
*Foto: Habib Bahar bin Smith saat menjalani sidang kasus dugaan penganiayaan terhadap remaja di Gedung Perpustakaan dan Kearsipan Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (18/4/2019).







Komentar