







Laras Faizati Khairunnisa (26) ditangkap di kediamannya di Jakarta Timur pada 1 September 2025 dan ditetapkan sebagai tersangka dengan tuduhan penghasutan melalui media sosial saat demo Agustus 2025 yang berujung rusuh.
Pada sidang tanggal 24 Desember 2025, Jaksa Penuntut Umum menuntut Laras dengan hukuman 1 tahun penjara.
Pada Senin, 5 Januari 2026, Laras membacakan pleidoinya (nota pembelaan). Ia membantah dakwaan penghasutan dan menyatakan bahwa unggahannya adalah bentuk ekspresi kemanusiaan serta suara hati warga negara atas ketidakadilan.
Dalam pledoinya, Laras Faizati menggambarkan kondisi penahanan yang ia alami sejak ditangkap polisi.
Ia menyebut menulis nota pembelaan dari balik jeruji besi, di ruangan sempit yang dihuni belasan tahanan perempuan.
“Saya menulis nota pembelaan ini dari balik jeruji besi, di atas matras keras dan dingin, di dalam ruangan sempit berisikan 15 orang,” kata Laras di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 5 Januari 2026.
Perempuan berusia 26 tahun itu mengaku kehilangan pekerjaan, kebebasan, serta waktu bersama keluarga akibat perkara yang menjeratnya.
Ia menyebut dirinya menjadi tulang punggung keluarga setelah ayahnya meninggal pada 2022.
Laras juga mengaku mendapat perlakuan tidak manusiawi selama proses penyidikan. Ia menyebut dibentak, kesulitan mengakses layanan kesehatan, hingga diledek saat menangis karena ibunya sakit.
“Ketika saya menangis mendengar kabar Bunda saya sakit, saya malah diledek,” ujar Laras tanpa menyebut nama polisi yang dimaksud.
“Lah lagian salah siapa? Salah siapa lo di sini? Salah siapa lagian lo di sini? Sakit kan tuh nyokap lo, rasain,” ucap Laras menirukan ejekan yang ia terima dari polisi saat ditahan dalam rumah tahanan Bareskrim Polri.
Ia menilai proses hukum yang dijalaninya tidak hanya menghukum secara fisik, tetapi juga psikis.
Menurut dia, penahanan atas kritik telah merenggut martabat dan rasa aman dirinya sebagai warga negara.
“Yang Mulia, tidak ada niat sedikitpun jua kemampuan saya untuk memprovokasi. Saya hanya menggunakan hak bersuara saya sebagai rakyat Indonesia, mengekspresikan suara hati saya, kesedihan saya sebagai perempuan, dan menyuarakan keresahan, kegeraman, juga kekhawatiran saya sebagai pemuda dan rasa gotong royong saya sebagai rakyat Indonesia melihat ketidakadilan yang terjadi di sekitar saya,” tutur Laras.
Di penghujung nota pembelaannya, Laras meminta majelis hakim membebaskan dari hukuman pidana penjara selama setahun yang dituntut oleh jaksa. Sebanyak empat kali Laras memohon kepada majelis hakim dalam sidang pledoi hari ini.
“Yang Mulia yang maha bijaksana, wakil dari Tuhan, saya mohon bebaskan saya dan tegakkan kembali palu keadilan untuk masyarakat kecil, pemuda bangsa, dan perempuan yang bersuara. Yang Mulia, saya mohon bebaskan saya dan kembalikan saya ke bunda saya yang telah tanpa lelah berjuang menemani saya meraih kebebasan dan keadilan,” ucap Laras diikuti tangisan ibunya.
Sebelumnya, Laras Faizati dituntut dengan pidana satu tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum atas dugaan penghasutan demonstrasi Agustus 2025, dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 24 Desember 2025.
Perempuan bernama lengkap Laras Faizati Khairunnisa itu dituduh menyebarkan hasutan dan kebencian terhadap Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) lewat unggahan di media sosial. JPU awalnya mendakwa Laras dengan pasal berlapis.
Dalam dakwaannya, jaksa menyebut Laras “dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan informasi elektronik yang bersifat menghasut, mengajak, atau mempengaruhi orang lain.” Perbuatan itu dilakukan melalui empat unggahan Instagram story di akun @larasfaizati pada 29 Agustus 2025.
Salah satunya, jaksa menjelaskan, Laras membuat video di kantor ASEAN di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, yang bersebelahan dengan Mabes Polri, sambil menunjuk ke arah gedung tersebut.
Dalam unggahan itu, Laras menulis keterangan, “When your office is right next to the National Police Headquarters. Please burn this building down and get them all yall I wish I could help throw some stones but my mom wants me home. Sending strength to all the protesters!!”
Jaksa mengartikan ucapan tersebut sebagai ajakan membakar gedung Mabes Polri. “Artinya adalah, ‘Ketika kantormu tepat di sebelah Mabes Polri. Tolong bakar gedung ini dan tangkap mereka semua,’” kata jaksa, membacakan surat dakwaan pada 5 November 2025.
Laras merupakan satu dari tujuh orang yang ditangkap Badan Reserse Kriminal Polri atas dugaan provokasi daring saat demonstrasi Agustus 2025.
Ia dijerat dengan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) dan Pasal 32 ayat (2) juncto Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Pasal 160 dan 161 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang penghasutan.
(Sumber: TEMPO)









Komentar