Gibran Terindikasi Perbuatan Pidana Memberikan Keterangan Palsu
Yang tertulis di form pencalonan KPU bukan “pathway”, bukan “setara”, bukan “kemudian disetarakan”.
Yang tertulis: SMA UTS INSEARCH SYDNEY 2004–2007.
UTS Insearch bukan satuan pendidikan yang mengeluarkan ijazah SMA.
Di persidangan MK, yang bisa ditunjukkan hanya Certificate of Attendance dan transkrip.
Sertifikat kelulusan tidak ada.
Kalau dokumen resmi negara mencantumkan jenjang yang tidak pernah ditempuh, dan bukti kelulusan yang diminta tidak pernah muncul, itu bukan “salah ketik”.
Itu pemalsuan keterangan dalam dokumen pencalonan.
Jadi Pendapatku tetap seperti yang pernah kutulis di status sebelum ini.
Untuk ijazah Gibran tarik mereka ke Perbuatan Pidana Pemalsuan Surat. Pasal 263 KUHP lama/Pasal 391 KUHP Baru.
Minimal Pidana karena memberikan keterangan diduga palsu/tidak sebenrnya yang menggerakan orang lain untuk menerbitkn surat keterangan yang salah.
Pasal 266 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) lama atau Pasal 395 UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru).
Dengan Putusan MK justru menegaskan adanya indikasi pidana ini.
(Adi Ketu)








ALLAHU AKBAR WALILLAHILHAMD…. SEMOGA ALLAH HANCURKAN ANTI ISLAM… AAMIIN
berarti sipeler harus dijebloskan ke penjara
setujuuuuuuu 1000000000000 %
Sertifikan O-Level dari Orchid Park Secondary School juga ternyata TIDAK ADA. Ngibulnya Keluarga si Mulkibul memang kebangetan !!! Jadi dia POSITIF cuma punya ijazah SMPN 1 Surakarta (jika benar dia lulus dari sana, tidak seperti rumors. Dia pindah ke Singapura sebelum sempat menamatkan SMP-nya )