Eks Napi Koruptor Setnov Terancam Masuk Bui Kembali

Mantan Ketua DPR RI dan eks Ketua Umum Partai Golkar, Setya Novanto, kembali menjadi sorotan publik. Setelah dinyatakan bebas bersyarat dari hukuman kasus korupsi proyek e-KTP, kini pembebasannya digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Gugatan Diajukan Dua Lembaga

Gugatan terhadap keputusan pembebasan bersyarat Setnov diajukan oleh ARRUKI dan Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI). Sidang perdana dengan nomor perkara 357/G/2025 telah digelar pada Rabu (29/10).
Menurut kuasa hukum penggugat, Boyamin Saiman, gugatan itu diajukan karena masyarakat merasa kecewa atas keputusan yang dianggap tidak adil.

“Bebas bersyarat seharusnya tidak bisa diberikan kepada narapidana yang masih terjerat perkara lain. Sementara Setnov masih tersangkut kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang ditangani Bareskrim Polri,” jelas Boyamin.
Ia berharap hakim PTUN mengabulkan gugatan tersebut agar Setya Novanto kembali menjalani sisa masa hukumannya di penjara.

Kemenkumham: Prosedur Sudah Sesuai Aturan

Menanggapi gugatan itu, pihak Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) memastikan bahwa pembebasan bersyarat Setnov telah dilakukan sesuai aturan.
“Kami mengikuti prosedur yang berlaku. Surat keputusan pembebasan bersyarat sudah sesuai dengan persyaratan administratif dan substantif,” kata Rika Aprianti, Kasubdit Kerja Sama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.

Latar Belakang Kasus dan PK di MA

Setya Novanto sebelumnya divonis 15 tahun penjara pada April 2018 atas keterlibatannya dalam korupsi proyek e-KTP. Ia ditahan di Lapas Sukamiskin setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 2017.
Setelah menjalani sekitar dua tahun masa tahanan, Setnov mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA). Namun, prosesnya mandek selama lima tahun dan baru diputus pada Juni 2025.
MA kemudian mengabulkan PK tersebut, yang menjadi dasar hukum bagi pembebasan bersyarat Setnov pada Sabtu (16/8/2025).

Respons dari Golkar

Sementara itu, Wakil Ketua Umum Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia menyatakan bahwa Setya Novanto masih merupakan kader aktif partai berlambang pohon beringin.
“Pak Novanto tidak pernah keluar dari Golkar dan tidak pernah diberi sanksi. Jadi, secara keanggotaan, dia masih kader,” ujar Doli.
Ia bahkan menyebut, bila Setnov bersedia, posisinya bisa saja kembali ke jajaran elite atau yang disebut “pos dewa-dewa” dalam struktur partai.

Potensi Kembali ke Dunia Politik

Meski telah menjalani hukuman, Setya Novanto masih harus menunggu beberapa tahun sebelum bisa kembali aktif di dunia politik. Berdasarkan peraturan yang berlaku, hak politiknya baru dapat dipulihkan pada tahun 2031.

Kesimpulan:
Meski bebas bersyarat, langkah hukum terhadap Setya Novanto belum selesai. Gugatan masyarakat melalui ARRUKI dan LP3HI membuka babak baru dalam kontroversi mantan Ketua DPR itu. Kini, nasib kebebasannya bergantung pada keputusan PTUN yang akan menentukan apakah ia harus kembali ke balik jeruji atau tetap menikmati kebebasan bersyaratnya.

Komentar