Eks Hakim MK: Proses Hukum Roy Suryo Dihentikan Dulu, Sampai Ijazah Jokowi Telah Dibuktikan Asli

Mantan hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Prof. Maruarar Siahaan, turut mengomentari polemik kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) dimana Polda Metro Jaya telah menetapkan 8 orang Roy Suryo cs sebagai tersangka pencemaran nama baik atau fitnah.

Menurutnya, proses hukum terhadap Roy Suryo cs harus dihentikaan dulu, sampai ijazah Jokowi telah dibuktikan keasliannya.

Hal ini disampaikan Prof. Maruarar Siahaan saat tampil sebagai salah satu narasumber di acara Bola Liar di Kompas TV, Jumat (21/11/2025).

Namun pernyataan Prof. Maruarar Siahaan ini ditentang oleh kubu Pro-Jokowi, bahkan Prof. Maruarar Siahaan dituduh pernyataannya sesat.

Prof. Maruarar Siahaan balik membalas, bahwa kasus ijazah Jokowi yang sudah memenjarakan dua orang (Gus Nur dan Bambang Tri) adalah PERADILAN SESAT.

KEREN CADAS Prof. Maruarar Siahaan 👍 💪

SIMAK SELENGKAPNYA VIDEO DIBAWAH:

Komentar