Dukungan Moral Kepada Kepolisian dan Penegasan Batas Kewenangan dalam Kasus Ijazah (atas penjelasan Susno Duadji)
Oleh: Peter F. Gontha
Dukungan moral perlu kita berikan kepada Kepolisian—baik Polda Metro Jaya maupun Mabes Polri—agar tidak gentar menuntaskan persoalan yang telah berjalan lebih dari enam bulan, sejak laporan Pak Jokowi disampaikan ke Polda Metro Jaya.
Namun kita juga harus memahami batas hukum yang membatasi langkah Polri. Objek sengketa adalah sebuah ijazah, dan hingga hari ini keaslian maupun keabsahannya belum pernah dapat dibuktikan secara formal.
Karena itu Polda Metro Jaya tidak dapat menaikkan perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan tersangka. Dua alat bukti yang disyaratkan undang-undang tidak terpenuhi, sebab alat bukti utama—ijazah—tidak pernah dinyatakan asli maupun sah menurut hukum administrasi negara. Tanpa dasar legalitas tersebut, unsur pidana tidak dapat dibangun.
Mabes Polri sebenarnya telah melakukan pemeriksaan teknis melalui metode pembandingan. Hasilnya: ijazah tersebut dinyatakan identik. Namun dalam terminologi forensik dokumen, identik bukan berarti asli, dan identik bukan berarti sah. Identik hanya menggambarkan kemiripan fisik, bukan legalitas administratif.
Seperti dikatakan komjen (Purn) Susno, kesimpulan “identik” adalah kesimpulan teknis yang tepat. Tetapi keabsahan administratif hanya dapat ditegakkan oleh lembaga yang berwenang secara hukum: Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Mengapa Polri Tidak Berwenang Menetapkan Ijazah Asli atau Sah?
Ijazah adalah produk administrasi negara. Yang berwenang menyatakan sah atau tidaknya suatu produk administrasi hanya satu lembaga:
➡️ PTUN (Peradilan Tata Usaha Negara).
PTUN memeriksa apakah keputusan administratif—termasuk penerbitan ijazah—diterbitkan dengan prosedur, persyaratan, dan ketentuan hukum yang benar.
Sementara Polri hanya dapat menyidik dugaan pencemaran nama baik atau pelanggaran UU ITE. Dan dalam konteks ini, penyidik tidak dapat melangkah karena:
- Status keabsahan ijazah belum pernah ditetapkan;
- Unsur pencemaran nama baik tidak mungkin terpenuhi tanpa kejelasan status objek yang disengketakan.
Dengan kata lain, tidak logis memaksa Polri menetapkan tersangka ketika objek perkaranya sendiri belum legal secara administratif.
⸻
Mengapa PTUN yang Berwenang Mengadili?
PTUN dapat memeriksa:
- Pemenuhan syarat akademik Pak Jokowi sebagai mahasiswa UGM: bukti kuliah, kehadiran, ujian, nilai, skripsi, dan dokumen akademik pendukung.
- Legalitas penerbitan ijazah: apakah dikeluarkan melalui prosedur yang sah dan sesuai hukum.
Jika bukti-bukti tersebut lengkap, PTUN dapat menyatakan ijazah:
- Sah,
- Asli,
- Bukan sekadar “identik”.
Sebaliknya, jika terdapat ketidaksesuaian administratif atau akademik, PTUN dapat menyimpulkan sebaliknya.
Hanya PTUN yang memiliki kewenangan absolut dalam menentukan sah atau tidaknya keputusan administrasi negara, termasuk penerbitan ijazah.
Unsur Pencemaran Nama Baik Tidak Terpenuhi
Dalam hukum pidana, pencemaran nama baik harus memenuhi syarat:
- Tuduhan tanpa dasar,
- Terhadap objek yang status hukumnya jelas.
Dalam kasus ini, objeknya sendiri—ijazah—belum terbukti sah atau tidak sah. Karena itu unsur pencemaran nama baik tidak dapat berdiri. Di sinilah letak alasan mengapa Polda Metro Jaya tidak dapat melanjutkan perkara ke tahap penyidikan.
KESIMPULAN UTAMA
- Mabes Polri benar dalam kesimpulan teknis: ijazah hanya identik, bukan asli dan bukan sah.
- Polda Metro Jaya benar tidak menaikkan perkara karena legalitas objek belum jelas.
- Polri tidak berwenang menentukan keaslian atau keabsahan ijazah.
- PTUN adalah lembaga yang sah dan tepat untuk memutuskan status ijazah tersebut.
- Proses pidana pencemaran nama baik tidak dapat dilanjutkan sebelum PTUN menetapkan status administratif ijazah.
Inilah kerangka hukum yang objektif, konsisten, dan sesuai asas negara hukum. Kita mendukung Kepolisian untuk tetap bekerja profesional—tanpa tekanan, tanpa intervensi, dan tanpa dipaksa keluar dari kewenangannya.(*)








Komentar