Dugaan Korupsi Pemakaian Jet Pribadi Ketua KPU

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tengah mempelajari putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mengenai kasus dugaan korupsi penggunaan jet pribadi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI yang melibatkan anggaran mencapai Rp90 miliar.

KPK menyebut, hasil putusan DKPP akan dijadikan bahan pendalaman awal sebelum menentukan langkah lanjutan dalam proses penyelidikan resmi.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan pihaknya akan mempelajari putusan tersebut untuk menemukan fakta-fakta lainnya, serta menindaklanjuti laporan masyarakat.

“Kami tentu nanti akan mempelajari putusan dari DKPP tersebut, fakta-fakta yang terungkap seperti apa, dan itu tentunya akan menjadi pengayaan bagi kami di KPK dalam menindaklanjuti laporan aduan masyarakat tersebut,” kata Budi dalam keterangannya, Selasa (28/10/2025).

Budi menjelaskan bahwa belum dapat menyampaikan secara detail pokok materi dan progres kepada publik karena masih dalam tahap analisis oleh tim lembaga antirasuah.

Namun, dirinya memastikan perkembangan laporan disampaikan langsung kepada pihak pelapor. Selain itu, upaya ini adalah bentuk dari menjaga kerahasiaan identitas pelapor sekaligus materi laporan.

“Namun sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas KPK, maka atas setiap laporan aduan masyarakat, KPK pasti selalu sampaikan update perkembangannya kepada pihak pelapor, dan itu sifatnya tertutup atau rahasia,” ujar Budi.

Sanksi Keras DKPP

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada enam penyelenggara pemilu karena terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dalam sidang pembacaan putusan untuk tujuh perkara di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, pada Selasa (21/10/2025).

Enam penyelenggara pemilu yang menerima sanksi peringatan keras itu adalah Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, beserta empat anggotanya, yaitu: Idham Holik, Yulianto Sudrajat, Parsadaan Harahap, dan August Mellaz.

Sanksi yang sama juga dijatuhkan kepada Sekretaris Jenderal KPU, Bernad Dermawan Sutrisno. Keenam nama tersebut menjadi teradu dalam perkara nomor 178-PKE-DKPP/VII/2025.

DKPP menilai para teradu telah menyalahgunakan pengadaan jet pribadi dalam tahapan Pemilu 2024.

Dalam sidang pemeriksaan diketahui pengadaan jet pribadi dirancang untuk memantau dan memastikan distribusi logistik Pemilu Tahun 2024 di daerah-daerah yang termasuk dalam kategori daerah tertinggal, terdepan, dan terluar.

Pada faktanya berdasarkan bukti rute jet pribadi dan passanger list sebanyak 59 kali perjalanan tidak ditemukan satupun rute perjalanan dengan tujuan distribusi logistik. Akan tetapi justru digunakan untuk kegiatan, yaitu: monitoring gudang logistik ke beberapa daerah, menghadiri bimbingan teknis Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), kegiatan penguatan kapasitas kelembagaan pascapemilu serentak, penyerahan santunan untuk petugas badan adhoc, dan monitoring kesiapan dan pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) pada Pemilu Tahun 2024 di Kuala Lumpur,” jelas Anggota Majelis, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi.

DKPP menilai tindakan keenam teradu dalam penggunaan sewa pesawat jet pribadi tidak dibenarkan menurut etika penyelenggara pemilu.

Terlebih para teradu memilih jet pribadi yang eksklusif dan mewah. Tindakan tersebut dinilai tidak sesuai dengan asas efisien dalam melakukan perencanaan dan penggunaan anggaran agar tidak berakibat pemborosan dan penyimpangan pada penggunaan penyewaan jet pribadi.

Komentar