BREAKING NEWS!
Sidang yang digelar hari ini, Rabu (5/11/2025) Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) memutuskan Uya Kuya dan Adies Kadir tidak melanggar kode etik dan langsung diminta aktif.
Sedangkan Nafa Urbah, Eko Patrio dan Ahmad Sahroni diputus bersalah melanggar kode etik dengan hukuman masing-masing:
- Nafa non aktif 3 bulan
- Eko non aktif 4 bulan
- Sahroni non aktif 6 bulan
Setelah itu bisa aktif kembali menjadi anggota DPR RI, alias TIDAK DIPECAT.







Komentar