Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, menegaskan bahwa DPR telah mencatut namanya dalam unggahan resmi yang mengklaim ia ikut mendukung penyusunan Rancangan Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP). Dalam surat resmi bertanggal 18 November 2025, Delpedro menolak keras klaim tersebut dan menegaskan bahwa ia tidak pernah terlibat, menghadiri undangan, ataupun memberikan legitimasi atas proses penyusunan RKUHAP yang menurutnya bermasalah sejak awal. Ia menyebut proses legislasi RKUHAP minim partisipasi publik dan sarat upaya mereduksi kontrol masyarakat terhadap kewenangan aparat penegak hukum.
Penolakan juga datang dari BEM Universitas Diponegoro, yang menyatakan bahwa mereka tidak pernah menghadiri audiensi atau memberi masukan kepada DPR mengenai pembahasan RKUHAP. Mereka justru menilai DPR sedang membangun ilusi seolah terdapat dukungan dari kampus dan masyarakat sipil untuk mempercepat pengesahan RKUHAP.





Kecurigaan publik semakin menguat setelah Koalisi Masyarakat Sipil melaporkan 11 anggota Panitia Kerja (Panja) RKUHAP ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) atas dugaan pelanggaran kode etik. Laporan itu menyebut adanya pencatutan nama lembaga masyarakat sipil dan individu tanpa sepengetahuan mereka untuk memperkuat legitimasi publik terhadap rancangan undang-undang tersebut.
Kontroversi RKUHAP sebenarnya bukan baru muncul hari ini. Sejumlah lembaga hukum sudah sejak jauh-jauh hari mengkritik lemahnya kontrol terhadap aparat penegak hukum dalam draf RKUHAP. Salah satu isu utama adalah absennya mekanisme hakim komisaris, yang berfungsi mengawasi tindakan upaya paksa seperti penangkapan dan penahanan. Tanpa mekanisme ini, risiko salah tangkap dan penyalahgunaan kewenangan menjadi jauh lebih besar.
Lokataru Foundation sendiri sebelumnya mengusulkan agar hakim komisaris dimasukkan dalam draf, serta menyoroti perlindungan terhadap tahanan yang dianggap lemah, mulai dari akses keluarga hingga layanan bantuan hukum. Namun, masukan itu tak pernah diakomodasi secara substansial.
Situasi menjadi semakin ironis karena Delpedro saat ini juga berstatus tersangka dalam kasus dugaan penghasutan massa aksi. Sejumlah organisasi menilai penetapan tersangka itu sebagai bentuk kriminalisasi terhadap aktivis dan upaya membungkam kritik terhadap pemerintah.
Dengan berbagai bantahan, laporan ke MKD, hingga temuan pencatutan nama, pertanyaan publik semakin menggema: apakah DPR sengaja membangun narasi palsu demi memperkuat legitimasi politik? Jika benar demikian, maka dugaan bahwa “DPR bohong soal RKUHAP” bukan sekadar kritik — tetapi sinyal serius bahwa proses legislasi sedang bergerak menjauh dari transparansi dan integritas.







Komentar