Mulai awal tahun 2026, setiap pegawai negeri yang sudah menikah akan mendapatkan uang tunjangan Rp 110 juta rupiah setiap tahunnya.
Qatar telah memperkenalkan amandemen signifikan terhadap Undang-Undang Sumber Daya Manusia yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan sosial, mendukung keluarga, dan meningkatkan kinerja sektor pemerintahan.
Menurut Kantor Berita Qatar, reformasi ini telah diimplementasikan berdasarkan Undang-Undang No. 25 Tahun 2025 yang dikeluarkan oleh Emir Sheikh Tamim bin Hamad Al Thani. Berdasarkan kebijakan baru ini, pasangan suami istri Qatar akan menerima tunjangan pernikahan tahunan sebesar 24.000 Riyal Qatar (sekitar Rp 110 juta) atau 12.000 Riyal Qatar (sekitar Rp 55 juta) untuk masing-masing suami istri.
Inisiatif ini dirancang tidak hanya untuk mendorong pernikahan tetapi juga untuk memperkuat struktur keluarga, memberdayakan talenta nasional, dan menciptakan lingkungan kerja yang lebih mendukung.
Perubahan ini merevisi Undang-Undang No. 15 Tahun 2016 dan didukung oleh Keputusan Kabinet No. 34 Tahun 2025, yang juga memperbarui peraturan pelaksana.
Dr. Abdulaziz bin Nasser bin Mubarak Al Khalifa, Presiden Biro Pelayanan Sipil dan Pengembangan Pemerintah, menyebut langkah ini sebagai “pengembangan legislatif yang seimbang” yang bertujuan untuk membangun masa depan yang berkelanjutan dan sejahtera bagi pegawai sektor publik di Qatar.
Undang-undang baru ini secara khusus berlaku untuk pegawai sektor publik warga negara Qatar, bukan semua penduduk atau ekspatriat.
- Syarat: Tunjangan diberikan setiap tahun, dengan syarat satu tahun telah berlalu sejak tanggal pernikahan.
- Tujuan: Undang-undang ini bertujuan untuk mendukung keluarga muda, mendorong pernikahan antar warga negara, dan memperkuat stabilitas keluarga di dalam negeri.
- Tanggal Implementasi: Reformasi berlaku efektif mulai 1 Januari 2026.







Komentar