DI LEGALISIR IJAZAH, TANGGAL ADALAH NYAWA
Oleh: dr Tifauzia Tyassuma, M.Sc
Peneliti Epidemiologi Perilaku, Neurosains, dan Neuropolitika
Legalisir ijazah tanpa tanggal bukan sekadar cacat kecil, itu adalah:
CACAT ADMINISTRASI SERIUS!
Dalam tata kelola akademik dan hukum pembuktian, tanggal adalah “penanda eksistensi” sebuah pengesahan.
Tanpa tanggal, legalisir itu mengambang di ruang hampa : tidak jelas kapan diverifikasi, rezim administrasi apa yang berlaku, dan pejabat mana yang sedang sah berwenang.
Bandingkan dengan anatomi potongan fotokopi Ijazah yang di legalisir Universitas Gadjah Mada (UGM) yang banyak beredar di sosmed ini (gambar 1):

- Ada tanggal jelas (hari–bulan–tahun),
- Ada jabatan struktural yang konkret (Dekan/Wakil Dekan),
- Ada stempel fakultas yang sinkron dengan periode waktu,
- Ada tanda tangan yang terikat masa jabatan.
Item-item di atas bukan sekedar pemanis, Itu syarat minimum SAHnya dokumen akademik yang dilegalisir.
DALAM LOGIKA HUKUM PEMBUKTIAN
Dalam hukum administrasi dan forensik dokumen:
Dokumen tanpa tanggal = bukti lemah
Legalisir tanpa tanggal = tidak bisa diuji kronologisnya.
Mengakibatkan tidak bisa diverifikasi silang dengan:
- masa jabatan pejabat penandatangan
- arsip induk universitas
- sistem penomoran surat saat itu
Artinya, legalisir tanpa tanggal tidak bisa dipastikan keasliannya secara forensik administratif, meskipun kertasnya terlihat “resmi”.
DALAM LOGIKA AKADEMIK
Universitas sebesar Universitas Gadjah Mada adalah institusi yang:
- sangat ketat soal arsip,
- berbasis paper trail,
- dan menjadikan tanggal sebagai elemen tak terpisahkan dari setiap pengesahan.
Maka pertanyaannya bukan emosional, tapi epistemik:
Bagaimana mungkin legalisir ijazah dari institusi sekelas UGM lolos tanpa tanggal, sementara semua contoh legalisir lain, selalu bertanggal?

SKAK MAT TERHADAP FOTOKOPI IJAZAH LEGALISIR ABAL-ABAL JOKO WIDODO:
- Jika sah, mengapa tak bertanggal?
- Jika resmi, mengapa menyalahi SOP dministratif?
- Jika asli, mengapa menyimpang dari standar UGM sendiri?
Dalam analisis kritis, penyimpangan sistematis dari pola baku justru lebih mencurigakan daripada kesalahan individual.
Pertanyaan saya kepada UGM:
Masa UGM, sebagai Universitas ternama, terbesar, tertua, MAU mengakui bahwa Ijazah legalisir tanpa tanggal ini, kalian yang mengeluarkan?
KESIMPULAN
Legalisir tanpa tanggal bukan hanya persoalan administrasi, ini adalah persoalan epistemik: dokumen yang tak bisa ditempatkan dalam waktu, tak bisa diuji kebenarannya. Dan dalam dunia akademik, yang tak bisa diuji, tak bisa disebut sah.
terlebih ketika dokumen itu dikaitkan dengan Joko Widodo, yang menggunakan legalisir ijazah abal-aba ini untuk meraih jabatan publik tertinggi yang seharusnya tunduk pada standar pembuktian tertinggi pula, bukan justru yang paling longgar, paling kacau, paling sembrono.
Catatan kecil:
Tidak heran, Pasar Pramuka dibakar habis, rata dengan tanah.






