Di balik PHK Massal Gudang Garam. Serbuan Rokok Ilegal membuat pabrik rokok legal Hancur

Lonjakan peredaran rokok ilegal kembali menjadi sorotan seiring kebijakan kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT).

Kenaikan tarif cukai memicu harga rokok legal naik tajam dan membuat sebagian konsumen beralih membeli rokok tanpa pita cukai atau rokok ilegal.

Kepala Laboratorium Ekonomi Departemen Ekonomi dan Bisnis Universitas Gadjah Mada (UGM), Kun Haribowo mengatakan tingginya tarif cukai justru membuka celah bagi produk ilegal yang punya harga lebih murah tumbuh subur di masyarakat.

“Karena daya beli menyesuaikan, dengan membeli rokok dengan harga yang terjangkau. Rokok ilegal akan mengisi pasar itu,” kata Kun.

Naiknya tarif cukai juga menurutnya tidak begitu saja menjamin peningkatan penerimaan negara maupun menurunkan angka prevalensi perokok.

Ia menyatakan perlunya reformulasi struktur tarif cukai yang lebih tepat sasaran.

“Untuk mengoptimalkan penerimaan CHT dan mengurangi konsumsi rokok, perlu dilakukan reformulasi atau perubahan struktur tarif cukai rokok di Indonesia,” katanya.

Saat ini industri rokok legal disebutnya sedang mengalami kontraksi di mana produksi menurun tapi di sisi lain tembakau di pasaran habis.

Fenomena ini disebutnya mengindikasikan ada potensi pergeseran bahan baku ke jalur produksi ilegal.

Berdasarkan data dari Bea Cukai penindakan terhadap rokok ilegal juga masih tinggi. Pada 2024, tercatat 20.000 kasus penindakan, sementara pada 2023 dan 2022 masing-masing mencapai 22.000 kasus. Total, lebih dari 752 juta batang rokok ilegal berhasil diamankan.

Sementara pada kuartal I 2025, DJBC sudah melakukan 2.928 penindakan dengan total 257,27 juta batang rokok ilegal disita. Nilai ekonominya mencapai Rp367,6 miliar hanya dalam tiga bulan pertama tahun ini.

Komentar