Dera-Munif Aktivis Lingkungan Ditangkap: Sepasang Kekasih, 11 Desember Mau Nikah

Polrestabes Semarang menangkap dua aktivis lingkungan, Adetya Pramandira (Dera) dan Fathul Munif, atas tuduhan aksi demo pada akhir Agustus lalu.

Kuasa hukum keduanya dari Tim Hukum Suara Aksi, Nasrul Dongoran, mengatakan sebelum ditangkap pada Senin (27 November 2025), Dera diutus Walhi Jateng untuk mendampingi petani di Jepara dan Kendal yang diduga dikriminalisasi. Dalam perjalanan pulang, Dera dan rombongan merasa dibuntuti.

“Teman-teman merasa sudah ada yang mengikuti, tapi tidak tahu siapa. Lalu pulang ke Semarang, dijemput Munif, dan ditangkap polisi,” ujar Nasrul, Kamis (4/12/2025).

Ia menyebut kedua aktivis yang vokal terhadap isu tambang dan lingkungan itu dianggap melanggar Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU ITE dan/atau Pasal 160 KUHP.

“Sejauh ini kami tidak melihat ada tindak pidana yang mengakibatkan permusuhan di masyarakat. Penangkapan ini sewenang-wenang dilakukan tanpa pernah dipanggil sebagai saksi, tiba-tiba ditetapkan tersangka,” ujarnya.

Dera dan Munif diketahui merupakan sepasang kekasih dan rencananya akan menikah pada 11 Desember mendatang, dua minggu setelah mereka ditangkap.

“Mereka mau menikah tanggal 11 Desember. Kasihan, kerugian materilnya jelas. Mereka sering bertemu karena mengadvokasi masyarakat,” imbuhnya.

Saat ini Munif ditahan di Polrestabes Semarang, sementara Dera ditahan di Polda Jateng. Nasrul berharap keduanya segera dibebaskan dan mendapat keadilan.

“Mereka syok karena ditangkap dan ditahan. Dera beberapa kali meminta obat nyeri karena kondisi kesehatannya kurang baik. Berdasarkan asesmen pendamping, Dera juga membutuhkan psikolog. Dia tertekan,” kata Nasrul.

Komisi Reformasi Polri Desak Dera-Munif Dibebaskan

Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk membebaskan atau menangguhkan penahanan 2 aktivis lingkungan, Adetya Pramandira (Dera) dan Abdul Munif (Munif), yang ditahan oleh Polrestabes Semarang, yang merupakan bagian dari Polda Jawa Tengah.

“Dera dan Munif tanggal 27 [November] kemarin ditahan, ditangkap oleh Polda Jawa Tengah. Dia adalah aktivis lingkungan hidup, tetapi pada waktu dia ditangkap atau kemudian dibawa dan ditahan itu dia diberi tahu dia sudah tersangka dalam kasus kerusuhan Agustus,” ujar anggota KPRP, Mahfud MD, saat konpers di Posko KPRP di Jalan Dharmawangsa, Jakarta Selatan, Kamis (4/12/2025).

Mahfud menilai, Dera dan Munif adalah aktivis lingkungan yang mestinya dilindungi polisi.

Dia juga mempertanyakan prosedur penangkapan dan penahanan terhadap keduanya yang terkesan janggal.

“Penetapan tersangkanya 14 November, kemudian penangkapannya 27 November dan dia enggak pernah diberi tahu ketersangkaan itu,” jelas eks Menko Polhukam itu.

Di kesempatan yang sama, Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie, menyebut para pegiat lingkungan seperti Dera dan Munif semestinya dilindungi sebagaimana diatur dalam Pasal 66 UU 32 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup.

“Bunyi pasal itu ya, setiap orang ya yang memperjuangkan ya hak atas lingkungan yang baik dan sehat tidak dapat dipidana atau digugat perdata,” kata Jimly.

“Karena itu yang aktivis lingkungan tadi kita harapkan segera dibebaskan karena dia dilindungi eksplisit oleh undang-undang,” lanjut dia.

Hadir dalam jumpa pers adalah anggota KPRP lainnya seperti mantan Kapolri Dai Bachtiar, mantan Kapolri Idham Azis, dan Ahmad Dofiri, Penasihat Khusus Presiden Bidang Keamanan dan Reformasi Kepolisian.

[VIDEO Pernyataan Mahfud MD]

Polri Segera Umumkan Status Dera dan Munif yang Ditahan Polisi di Jateng

Polri merespons permintaan dari Komisi Percepatan Reformasi Polri untuk membebaskan dua aktivis lingkungan, Adetya Pramandira (Dera) dan Abdul Munif (Munif).

Dera dan Munif saat ini ditahan di Polrestabes Semarang atas dugaan keterlibatannya dalam demonstrasi ricuh pada akhir Agustus lalu.

Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Sandi Nugroho, mengatakan pihaknya akan segera mengumumkan keputusan terkait Dera dan Munif segera.

“Besok diumumkan,” kata Sandi di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (4/12).

Komentar