Dapat warisan rumah/tanah bukan untung tapi malah buntung.
Penyanyi Leony beberapa waktu lalu mengeluhkan soal pajak waris. Ayahnya meninggal, ketika mengurus balik nama harta warisan dia harus bayar pajak puluhan juta. Keluhan dia viral karena banyak orang yang merasa senasib.
Begitu pewaris meninggal dunia, aset kudu dibalik nama ke ahli waris dan itu butuh biaya. Memang DJP sudah klarifikasi bahwa harta warisan bukan obyek pajak PPH. Tapi tetap saja ada pajak dan biaya lain yang harus ditanggung. Namanya BPHTB (Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan) dan biaya balik nama. Bisa jadi biayanya mencapai ratusan juta kalau tanahnya luas dan NJOP-nya tinggi.
Ini sih jadi alarm bagi kita. Kalau mewariskan properti ke depannya malah bisa jadi beban bagi anak-anak kita.
Lebih serem lagi. Akhir-akhir ini pajak bumi dan bangunan (PBB) naik berkali lipat. Tambah lagi tuh beban si ahli waris. Harus bayar tiap tahun.
Propertinya mau dijual? Tak semudah itu fergusso. Jual properti bisa bertahun-tahun nggak laku. Apalagi kalau lokasinya nggak strategis.
Pewarisnya makin mumet nggak tuh?
Apa nggak ada solusi?
Saya jadi teringat kebijakan Anies Baswedan dulu di Jakarta soal pajak bumi dan bangunan ini. Sangat pro warga miskin. Cita-cita beliau, rumah pertama — yang sebagai kebutuhan dasar warga — idealnya ya nggak perlu dipajakin.
Cita-cita Anies soal pembebasan PBB rumah tinggal memang belum tercapai. Tapi di Jakarta dia sempat buat kebijakan yang mengarah ke pembebasan pajak untuk warga miskin:
- Bebas PBB rumah pertama untuk semua orang yang nilai NJOP-nya di bawah Rp 2 M
- Bebas PBB rumah pertama untuk guru, dosen, tenaga pendidik, pensiunan PNS
- Bebas PBB untuk veteran RI, pejuang kemerdekaan, pahlawan nasional, mantan presiden dll pejabat yang sudah berjasa pada negara
Di Jakarta BPHTB juga tidak perlu bayar jika nilai obyek pajaknya di bawah Rp 2 Milyar.
Lain Jakarta, lain Indonesia.
Pendek kata, di Indonesia tanah dan bangunan bukanlah investasi yang bagus untuk saat ini. Rawan membebani ahli waris nantinya.
(✍️Tatak Ujiyati)







Komentar