Dana Raib, Nasabah Bank Muamalat Mengadu ke DPR

Dugaan penyimpangan dana kembali mencuat di sektor perbankan syariah. Seorang nasabah PT Bank Muamalat Indonesia Tbk. (BMI) mengadukan persoalan yang dialaminya ke DPR RI, terkait hilangnya dana miliaran rupiah serta penguasaan aset perusahaan tambang bernilai puluhan miliar.

Aduan tersebut disampaikan langsung oleh Muhammad Bakti Arias, pemilik CV New Cahaya Ujung (NCU), dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi XI DPR RI, Selasa (27/1/2026). Bakti menyebut peristiwa itu bermula pada 2011, ketika perusahaannya masih aktif menjadi nasabah Bank Muamalat.

Menurut penuturannya, NCU telah menjalin hubungan perbankan dengan BMI sejak 2006 dan beberapa kali memperoleh fasilitas pembiayaan yang seluruhnya telah diselesaikan. Masalah muncul saat NCU mendapat proyek dari PT Aneka Tambang Tbk. (ANTM) pada 2010 untuk pembangunan pabrik pengolahan batu kapur (limestone) dengan nilai investasi sekitar Rp20 miliar.

Dalam rangka menunjang proyek tersebut, perusahaan membutuhkan sedikitnya 10 unit dump truck. Awalnya, pembelian akan dilakukan melalui dealer Toyota di Makassar. Namun, seorang pimpinan cabang BMI disebut menawarkan alternatif pembelian melalui pihak rekanannya di Jakarta, yakni PT Tugu, dengan harga yang lebih rendah.

Selisih harga yang ditawarkan mencapai sekitar Rp350 juta dibandingkan penawaran dealer resmi. Karena dianggap janggal, Bakti mengaku telah mengonfirmasi langsung ke Toyota Makassar, yang menyatakan tidak mungkin ada unit dump truck dengan harga serendah itu. PT Tugu sendiri berdalih harga murah berasal dari skema diskon pembelian ratusan unit setiap bulan, namun klaim tersebut tidak pernah terbukti.

Merasa tidak yakin, Bakti membatalkan rencana pembelian dan berniat menarik dana simpanan perusahaan dari Bank Muamalat. Namun saat mencetak mutasi rekening, ia mendapati dana NCU berkurang sekitar Rp1,4 miliar.

Pihak Bank Muamalat kemudian menjelaskan bahwa dana tersebut telah ditarik oleh pimpinan cabang dengan alasan pembayaran uang muka pembelian dump truck agar unit tidak dialihkan ke pembeli lain. Bakti menegaskan tidak pernah memberikan persetujuan atas transaksi tersebut dan meminta dana dikembalikan.

Upaya pengembalian dana disebut berlarut-larut. Hingga kini, dump truck yang dijanjikan tidak pernah diterima NCU. Akibatnya, perusahaan gagal memenuhi kebutuhan operasional proyek ANTM dan berujung pada pemutusan kerja sama serta masuk daftar hitam pada 2012.

Masalah tidak berhenti di situ. Bank Muamalat tetap melakukan penarikan angsuran secara otomatis hingga nilai kewajiban NCU disebut membengkak menjadi sekitar Rp9 miliar. Karena kondisi usaha terhenti, pembayaran tidak lagi dapat dilakukan.

Bakti juga mengungkap bahwa Bank Muamalat kemudian mengambil alih sejumlah aset perusahaan, termasuk sembilan unit dump truck dan fasilitas pabrik proyek ANTM, tanpa melalui proses pengadilan. Upaya meminta perhitungan resmi atas penyitaan aset tersebut terus dijanjikan, namun tidak pernah direalisasikan.

Pada 2018, tim internal BMI disebut melakukan investigasi dan menyatakan aset-aset NCU tidak lagi berada dalam penguasaan bank. Bahkan, pada 2022, BMI kembali menyurati NCU terkait sisa kewajiban Rp1,7 miliar serta meminta dokumen jaminan, yang menurut Bakti justru dinyatakan hilang oleh pihak bank sendiri.

Kasus ini telah dilaporkan ke kepolisian dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), namun Bakti mengaku belum mendapatkan kejelasan penyelesaian. Menanggapi aduan tersebut, Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Fauzi Amro, memastikan pihaknya akan meminta OJK memanggil Bank Muamalat dan menyampaikan laporan perkembangan penanganan kasus secara berkala.

Hingga berita ini diturunkan, manajemen Bank Muamalat belum memberikan pernyataan resmi meski telah dihubungi terkait dugaan tersebut.

Komentar