KASUSNYA BEGINI:
Kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), dimana 8 tersangka ASN/pejabat dari Kemnaker saat ini sedang dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Berikut adalah poin-pun utama dari perkembangan kasus tersebut:
- Terdakwa & Kerugian: Delapan mantan pejabat Kemnaker didakwa menerima uang pemerasan dengan total mencapai Rp135,29 miliar selama periode 2017–2025. Terdakwa utama meliputi mantan Dirjen Binapenta Suhartono dan mantan Direktur Pengendalian Penggunaan TKA Wisnu Pramono.
- Modus Operasional: Permohonan izin yang seharusnya dilakukan secara daring sengaja diperlambat. Pemohon (agen TKA) dipaksa memberikan setoran tambahan agar proses administratif seperti jadwal wawancara atau penerbitan pengesahan tidak dihambat.
PERKEMBANGAN TERBARU:
Pihak swasta Yora Lovita menceritakan, ada dua orang mengaku sebagai penyidik KPK meminta Rp 10 miliar dari terdakwa untuk menutup kasus pemerasan pengurusan izin Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kemnaker.
Hal ini Yora ceritakan ketika diperiksa sebagai saksi dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (12/2/2026).
Yora Lovita menjadi saksi untuk delapan terdakwa, termasuk Gatot Widiartono selaku Kepala Sub Direktorat Maritim dan Pertanian di Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja.
Dalam sidang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) milik Yora.
“Pada awal tahun 2025, saya pernah diminta oleh Memey Meirita Handayani untuk membantu temannya yaitu Gatot Widiartono supaya dia tidak ingin dijadikan tersangka di KPK dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengurusan RPTKA di Kemnaker. Betul itu keterangan saksi?” tanya jaksa, dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (12/2/2026).
Yora meluruskan, dia yang pertama menghubungi Memey yang saat itu menjabat Kepala Bagian Tata Usaha Pimpinan dan Protokol Kemenaker.
Saat itu, Yora sudah mengenal orang yang mengaku sebagai penyidik KPK, bernama Bayu Sigit.
Atas arahan Sigit, Yora menghubungi Memey untuk menyampaikan tawaran bantuan agar Gatot tidak menjadi tersangka dalam kasus pemerasan izin TKA.
Komunikasi ini terjalin pada Februari 2025, kasus pemerasan RPTKA masih di tahap penyelidikan.
Yora baru satu tahun mengenal Sigit.
Untuk meyakinkan Memey, Yora pernah menemuinya dan menunjukkan surat panggilan (dari KPK) kepada Gatot yang dikirim oleh Sigit.
Meski sudah melihat surat panggilan itu, Memey belum yakin akan identitas Sigit. Tapi, dia tetap memberitahu Gatot terkait penyampaian dari Yora.
Sebelum menindaklanjuti soal tawaran bantuan dari penyidik KPK ini, Memey pernah menemui Sigit di Cilandak.
Yora ikut hadir dalam pertemuan ini.
Pada pertemuan itu, Sigit memperlihatkan sebuah lencana berlogo KPK yang membuat Memey percaya. Tak hanya logo, Sigit juga menunjukkan rekaman CCTV hingga saat dia bersidang.
Setelah memastikan status Sigit, Memey merencanakan pertemuan selanjutnya.
“Atas saksi yang menjembatani maksud dan tujuan saudara terdakwa Gatot itu akhirnya terealisasi tidak pertemuan antara orang yang mengaku sebagai petugas KPK dengan saudara Gatot yang meminta dibantu?” cecar jaksa.
Yora yang diketahui berteman dengan Ida Fauziyah, eks Menaker, menjelaskan, pertemuan itu terjadi tidak lama setelah Memey menyampaikan pesan dari penyidik KPK.
Pertemuan kedua ini dihadiri oleh Yora, Gatot, dan dua orang yang mengaku sebagai penyidik KPK, Bayu Sigit dan Iwan Banderas.
Pada pertemuan ini, terjadi negosiasi antara Gatot dengan dua penyidik KPK.
Yora yang menjadi penonton mengaku mendengar Bayu dan Iwan meminta uang Rp 10 miliar agar Gatot tidak menjadi tersangka.
“Kalau saya enggak salah, waktu itu kalau saya enggak salah ingat Rp 10 (miliar), pak,” kata Yora.
Yora mengatakan, Gatot terlihat kaget mendengar jumlah yang diminta penyidik KPK.
Negosiasi terjadi dan sekitar 3-4 minggu setelah pertemuan kedua, Gatot menyerahkan uang Rp 1 miliar sebagai uang muka alias DP.
“Berapa pada akhirnya penyerahan uang dari saudara terdakwa Gatot kepada orang yang mengaku petugas KPK?” tanya jaksa lagi.
“Rp 1 miliar, pak,” jawab Yora.
Uang ini diserahkan dalam pertemuan di sebuah rumah makan di kawasan Tebet, Jakarta Selatan.
Yora mengaku, sempat melihat ada tiga goodie bag dari bank yang diketahuinya berisi uang Rp 1 miliar.
Tapi, Yora tidak melihat proses penyerahan uang karena tiga tas tadi dibawa pergi oleh seorang kurir bernama Jaka Maulana.
Sebagai rekan dari Sigit, Yora awalnya dijanjikan mendapat bagian 20 persen dari total Rp 10 miliar yang dimintakan ke Gatot.
Sementara, 80 persen menjadi milik Sigit dan Iwan.
Bagi hasil ini batal dilakukan karena Gatot baru menyerahkan Rp 1 miliar.
Tapi, Yora mendapat transferan Rp 25 juta dari Iwan Banderas setelah uang Rp 1 miliar dari Gatot sudah berpindah tangan.
Sumber: KOMPAS







Komentar