Cerdas Ahmad Khozinudin soal penetapan 8 TERSANGKA IJAZAH PALSU JOKOWI

Tanggapan cerdas Ahmad Khozinudin (Koordinator Non Litigasi Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi & Aktivis) terkait penetapan 8 Tersangka kasus ijazah palsu Jokowi oleh Polda Metro Jaya:

  • Penetapan tersangka ini adalah sesuatu yang prosesnya, mengesampingkan prosedur dan substansi dalam menetapkan tersangka.
  • Kenapa demikian? Ada dua hal yang saya kritisi. Yang pertama terkait prosedur, atau prosesnya, yang kedua terkait substansinya.
  • Terkait prosedurnya harusnya kan dua pihak ini harus didudukkan secara seimbang, diberi kesempatan yang sama untuk menghadirkan bukti-bukti termasuk saksi, sehingga kesimpulan dari gelar perkara bersifat objektif. Namun tidak demikian yang terjadi.
  • Kami sudah mengajukan saksi dan ahli yang bisa meringankan klien kami. Dan itu sudah disetujui oleh Panyidik. Namun ternyata hanya satu saksi dari pihak kami yang dipakai.
  • Klaim Polda mengatakan ada 22 ahli dan 130 saksi. Pertanyaannya dari ratusan saksi itu, kenapa cuma satu yang diakomodir dari pihak kami? Ahli-ahli yang kami ajukan juga tidak diakomodir.
  • Ini negara macam apa penegakan hukum begini? maka ini jelas KRIMINALISASI dan POLITISASI menggunakan sarana HUKUM untuk meneyrang lawan politik karena tidak mampu menunjukan argumentasi bahwa ijazah tersebut adalah asli. Konon asli, tapi tidak pernah ditunjukan.
  • Saya juga mau mengkritisi pernyataan Polda bahwa ijazah Jokowi asli dan sah. Itu tidak ada kewenangan Polda menyatakan demikian. Ijazah itu kan produk UGM. UGM itu adalah badan tata usaha Negara. Jadi yang bisa memutuskan dokumen itu asli dan sah itu yang bisa menguji adalah Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN).

SIMAK SELENGKAPNYA VIDEO DIBAWAH:

Komentar