
Pusat Studi Ekonomi dan Hukum (CELIOS – The Center of Economic and Law Studies) menyampaikan kepada Presiden Republik Indonesia yang menyatakan keberatannya terhadap Perjanjian Perdagangan Timbal Balik antara Amerika Serikat dan Republik Indonesia (ART).
Berikut ini poin-poin persoalan substantif dalam ART.
1. Indonesia diwajibkan melakukan impor migas dari AS sebesar US$15 miliar setara Rp253,3 triliun, memicu pelebaran defisit neraca migas.
2. Dicabutnya hambatan sertifikasi dan non-tarif menyebabkan banjir impor produk pangan termasuk daging sapi, susu, keju akan mematikan petani dan peternak lokal.
3. Penghapusan aturan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) bagi sebagian besar barang impor dari Amerika Serikat melanggar Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) nomor 35 Tahun 2025 tentang Ketentuan dan Tata Cara Sertifikasi TKDN dan Bobot Manfaat Perusahaan. Aturan tersebut dibuat untuk Pemberdayaan Industri dalam negeri guna pengembangan industri bernilai tambah tinggi serta transfer teknologi. Pasal dalam ART US-Indonesia berisiko mematikan industrialisasi dalam negeri dan terjadi deindustrialisasi.
4. Kepemilikan absolut perusahaan asing di sektor pertambangan tanpa ada kewajiban melakukan divestasi melanggar aturan Undang-undang (UU) Nomor 3 Tahun 2020 yang sudah diubah oleh UU Nomor 2 tahun 2025 tentang Perubahan keempat atas UU Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. Dalam UU tersebut disebutkan ada kewajiban perusahaan asing yang bergerak di bidang pertambangan mineral dan batubara untuk melakukan divestasi saham.
5. Pasal 6.1.1 penghapusan hambatan ekspor mineral kritis ke AS dapat ditafsirkan pelonggaran ekspor bijih mentah (ore) mineral kritis. Jika pembelian bijih mentah (ore) diberlakukan maka hilirisasi akan terancam berhenti.
6. Klausul pengolahan limbah mineral kritis dapat menjadikan Indonesia tempat sampah elektronik dari AS sehingga menjadi solusi palsu yang terkesan pro-lingkungan.
7. Terdapat Poison pill dimana Indonesia dibatasi melakukan kerjasama dengan negara lainnya yang tidak sejalan dengan kepentingan AS. Pemerintah AS seolah menjadikan Indonesia blok eksklusif perdagangan dengan memaksa Indonesia terlibat dalam memberikan sanksi terhadap negara yang dinilai merugikan kepentingan AS. Perjanjian ATR Indonesia-AS membuat stigma โMusuh perdagangan AS adalah musuh Indonesiaโ dan mencederai posisi politik luar negeri Indonesia yang bebas aktif.
8. Penghapusan kewajiban sertifikasi halal bagi produk impor dari AS melanggar UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH) dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal. Pada kedua peraturan tersebut, disebutkan secara tegas bahwa produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal. Padahal, tujuan diberlakukannya kewajiban sertifikasi halal adalah melindungi Umat Islam yang mendominasi penduduk Indonesia dengan 87 persen (BPS, 2024).
9. Indonesia dapat melakukan ekspor sebagian produk tekstil dengan tarif 0%, namun harus membeli bahan baku katun dari AS. Jika harga katun dari AS lebih mahal dibanding sumber lainnya, ini tetap merugikan pelaku usaha dan pekerja di sektor garmen dan pakaian jadi.
10. Pembelian 50 unit pesawat Boeing menimbulkan pertanyaan terkait konsekuensi kebutuhan jumlah pesawat dan kondisi keuangan Garuda Indonesia.
11. Pemerintah AS memaksa Indonesia mencampurkan bioethanol sebesar 10% pada 2030 (E10) dimana situasi ini dapat mendorong ekspansi pembukaan lahan besar-besaran terutama di Food Estate Papua.
12. Indonesia harus membeli dan memfasilitasi importasi batubara (metalurgical coal-coking coal) dari AS, disaat pemerintah sedang melakukan pemangkasan produksi batubara domestik. Ketergantungan batubara dapat menambah beban subsidi energi, menghambat proses transisi energi, dan merugikan kesehatan masyarakat.
13. Indonesia dipaksa membangun small-modular nuclear reactor di Kalimantan Barat yang berisiko tinggi bagi lingkungan dan masyarakat sekitar. Kami memandang opsi nuklir bertentangan dengan transisi energi berkeadilan. Biaya pembangunan reaktor nuklir yang mahal berisiko terhadap keuangan PLN dan APBN.
14. Pemerintah AS memaksa Indonesia untuk memperbolehkan transfer data pribadi dari dalam negeri ke wilayah AS dengan mengakui bahwa peraturan perlindungan data pribadi AS setara dengan peraturan di Indonesia. Hal ini melanggar aturan UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. Dalam beleid tersebut, dijelaskan bahwa negara tujuan transfer data pribadi mempunyai tingkat perlindungan data pribadi yang setara atau lebih tinggi dari yang diatur dalam UU PDP.
Terlebih, terdapat kasus pembobolan data di AS, seperti di tahun 2024 berupa kebocoran di beberapa pemilik data pribadi warga AS. Selain itu, data keuangan masyarakat Indonesia dapat diakses ke luar wilayah Indonesia juga melanggar Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 11 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Teknologi Indonesia yang mewajibkan sistem elektronik perbankan ditempatkan di wilayah Indonesia.
15. Indonesia tidak bisa membatasi dominasi platform asing atas pendapatan iklan karena Indonesia tidak boleh mewajibkan platform AS membayar lisensi, berbagi data pengguna, atau berbagi keuntungan. Hal ini akan menjadikan platform global dari AS bisa dengan mudah menguasai pangsa pasar Indonesia khususnya dalam hal iklan digital. Negara kehilangan alat koreksi pasar. Akibatnya, Indonesia tidak boleh memaksa profit-sharing, sedangkan disisi lain platform AS bebas transfer data dan bisa terlindungi dari pajak tertentu yang menyasar perusahaan asal AS (seperti Meta, Google dan Youtube).
16. Pemerintah AS juga melarang Pemerintah Indonesia untuk menerapkan pajak digital ataupun pungutan lainnya kepada perusahaan digital dan teknologi AS. Larangan ini melanggar aturan Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 60 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penunjukan Pemungut, Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan PPN atas Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dan/atau JKP dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean Melalui Perdagangan Melalui Sistem Elektronik yang kemudian diperbarui oleh Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan.
17. Dalam ART Indonesia-AS juga menyebutkan Indonesia harus berkomunikasi dengan pihak AS sebelum membuat perjanjian perdagangan digital dengan negara lainnya yang membahayakan kepentingan AS. Aturan tersebut berpotensi menghambat perjanjian terkait ekonomi digital yang sudah berjalan, termasuk Digital Economy Framework Agreement (DEFA) yang sudah berjalan. Pemerintah AS berpotensi memasukkan kepentingan AS ke dalam perjanjian tersebut.
18. Pengadaan produk teknologi dan infrastruktur 5G, 6G, satelit dan kabel bawah laut harus melalui konsultasi dengan AS. Praktik ini dapat melanggar UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat karena menimbulkan potensi adanya Persekongkolan yang dilakukan oleh Pelaku Usaha dengan tangan Pemerintah AS. Selain itu pengembangan semikonduktor sebagai potensi ekonomi Indonesia menjadi terhambat karena klausul tersebut.
19. Indonesia wajib terus mengizinkan jaringan pembayaran internasional milik perusahaan AS memproses transaksi domestik secara lintas batas. Ketentuan ini secara langsung menguntungkan Visa dan Mastercard. Ruang kebijakan untuk memperkuat switching domestik menjadi terbatas.
20. Indonesia dipaksa membeli cacahan baju bekas dengan tujuan recycle namun terdapat kekhawatiran dalam kegiatan importasinya berpotensi menimbulkan kebocoran impor pakaian bekas.
21. Kekhawatiran adanya retaliasi dagang dari mitra negara lain yang merasa perjanjian Agreement Between the United States of America and the Republic of Indonesia on Reciprocal Trade memberikan diskriminasi terhadap produk negara diluar AS.
Catatan penting dari CELIOS:
- Mempertimbangkan keputusan Mahkamah Agung AS atau Supreme Court pada 20 Februari 2026 terkait tarif resiprokal Trump yang dinilai melanggar hukum, maka kerjasama ART tidak memiliki kedudukan sah di mata hukum AS. Oleh karena itu upaya melanjutkan negosiasi maupun revisi tidak diperlukan lagi. Presiden Prabowo Subianto diminta segera mengirimkan notifikasi terminasi perjanjian kepada Pemerintah AS.
- Presiden juga diharapkan membantu perusahaan BUMN maupun swasta dan UMKM untuk mengajukan pengembalian selisih kerugian atau hilangnya pendapatan dari pembatalan tarif resiprokal kepada Pemerintah AS.
- Keputusan Presiden Prabowo yang bergabung dalam Board of Peace (BoP) bentukan Donald Trump menjadi tidak relevan. Tekanan tarif resiprokal Trump yang membuat Indonesia memiliki daya tawar yang rendah sehingga bergabung dalam Board of Peace tidak relevan. Kami juga meminta agar Indonesia melepaskan keanggotaan dalam Board of Peace dalam tempo yang sesingkat-singkatnya.
Isi surat selengkapnya ada di web resmi CELIOS:







Namanya saja ART, Celios sj yg kurang gaul. Tahukan arti ART? Babu, jongos, tukang bawa map … presiden sj digituin, apalagi rakyatnya, herannya para pendukungnya gak ada yg protes satupun, mmg mental jongos sih …
Isinya kyk negara kalah perang dan si penjajah kasih aturan kyk yg diatas
Bener2 ga abis Fikri…
Tim negosiasinya goblok bodoh bin dongok.