Seorang personel Brimob Polda Aceh, Bripda Muhammad Rio, nekat desersi dan bergabung dengan tentara bayaran Rusia.
Bripda Rio disebut berada di wilayah Donbass, Ukraina, kawasan yang selama ini dikenal sebagai episentrum konflik Rusia-Ukraina.

Keberadaan Rio menjadi viral sejak Rabu 7 Januri 2026, setelah mengirimkan pesan melalui WhatsApp (WA) kepada rekannya, juga anggota Brimob Polda Aceh.
Melalui pesan WA, Rio mengirim dokumentasi foto-foto dan video yang menunjukan ia bergabung dengan divisi tantara bayaran Rusia.

Kini, Rio telah menjadi perhatian luas. Tidak saja di jajaran Polri, tetapi juga masyarakat Indonesia.
Ia menunjukan video sedang beristirahat di sebuah tempat untuk merokok setelah melakukan patroli di Donbas.
Dalam video, Rio memperkenalkan teman-teman, sesama tentara bayaran dari berbagai negara seperti Kolombia, Bangladesh, Filipina dan para tentara Rusia sendiri.
Selain itu Rio tengah bertugas dan membantu Rusia merebut kota Donbas milik Ukraina. Ia dianggap berprestasi karena bisa berbahasa Rusia dan Inggris.
Dalam pengakuan Rio meminta maaf kepada atasannya, kini dia berada di garis depan sebagai Komandan peleton dengan pangkat Letnan Dua.
Berikut adalah poin-poin utama terkait peristiwa tersebut:
- Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH): Polda Aceh secara resmi telah memecat Bripda Muhammad Rio melalui Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) karena terbukti melakukan desersi (meninggalkan tugas tanpa izin).
- Kronologi Desersi: Ia dilaporkan tidak masuk dinas sejak 8 Desember 2025 dan diketahui telah berangkat ke luar negeri untuk bergabung dengan militer atau tentara bayaran Rusia.
- Keterlibatan di Donbass: Rio dikabarkan bertugas di wilayah Donbass, Ukraina Timur, yang merupakan zona konflik aktif.
- Klaim Pangkat dan Gaji: Dalam laporan yang beredar, ia mengaku mendapatkan pangkat Letda di militer Rusia dengan bonus awal bergabung sebesar 2 juta Rubel (sekitar Rp420 juta) dan gaji bulanan sekitar Rp42 juta.
- Pencarian Interpol: Karena status desersinya, pihak kepolisian berkoordinasi dengan Interpol untuk melacak keberadaannya.
- Bripda Rio bukan satu-satunya warga negara Indonesia yang dikabarkan bergabung dengan pihak Rusia; sebelumnya muncul nama Satria Kumbara, seorang mantan anggota TNI AL, yang juga dilaporkan berada di pihak Rusia dalam konflik tersebut.
Penjelasan Polda Aceh soal Bripda Rio Jadi Tentara Bayaran Rusia
Kabid Humas Polda Aceh Kombes Joko Krisdiyanto menjelaskan, Bripda Rio telah berstatus desersi karena meninggalkan tugas tanpa izin resmi.
Status tersebut ditetapkan setelah ia menjalani hukuman disiplin akibat pelanggaran kode etik profesi Polri.
Joko mengungkapkan, sebelum dinyatakan desersi, Bripda Rio telah dijatuhi sanksi demosi selama dua tahun serta penempatan di Yanma Brimob.
Hukuman itu berkaitan dengan kasus dugaan perselingkuhan hingga menikah siri yang melanggar ketentuan etik Polri.
“Kasus tersebut telah mendapatkan putusan melalui Sidang KKEP pada 14 Mei 2025 dengan Nomor: PUT KKEP/12/V/2025/KKEPP. Salah satu isi putusannya adalah sanksi administratif berupa mutasi demosi selama dua tahun,” ujar Joko dikutip dari Tribunnews, Sabtu (17/1/2026).
Joko menjelaskan, sejak 8 Desember 2025, Rio tercatat tidak masuk kantor tanpa keterangan jelas.
Upaya pemanggilan kemudian dilakukan oleh Provos Satbrimob Polda Aceh pada 24 Desember 2025 sebanyak dua kali.
Pada 7 Januari 2026, Rio justru mengirimkan pesan WhatsApp kepada anggota Provos Satbrimob Polda Aceh, Kasi Yanma, serta PS Kasubbagrenmin.
Dua hari berselang, Bidang Propam Polda Aceh menggelar Sidang KKEP kedua secara in absentia.
Polda Aceh Sudah cari Bripda Rio
Joko menambahkan, sebelum menerima pesan tersebut, pihaknya telah melakukan pencarian ke rumah orangtua dan kediaman pribadi Rio.
Selain itu, surat panggilan resmi juga telah dikirimkan sebanyak dua kali.
Sidang KKEP Putuskan Pecat Bripda Rio
Bidang Propam Polda Aceh kemudian menggelar Sidang KKEP pertama dan kedua secara in absentia.
Sidang terakhir dilaksanakan pada 9 Januari 2026 di ruang sidang Bid Propam Polda Aceh.
Bripda Muhammad Rio dikenakan Pasal 13 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 4 huruf a dan e serta Pasal 5 Ayat (1) huruf a, b, dan c, serta Pasal 8 huruf c angka 1 Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri dan Komisi Kode Etik Polri.
“Dengan putusan sidang berupa sanksi administratif Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau PTDH,” jelas Joko.
“Secara akumulatif, yang bersangkutan telah satu kali disidang KKEP atas kasus perselingkuhan, kemudian dua kali disidang KKEP atas kasus disersi dan dugaan keterkaitan dengan tentara Rusia. Artinya, yang bersangkutan telah tiga kali menjalani sidang, dengan putusan terakhir berupa PTDH,” pungkasnya.







Komentar