

Saat Laras Faizati Dituntut 1 Tahun Penjara, Sementara Pelindas Affan Tak Dipidana
Laras Faizati menyuarakan rasa ketidakadilan setelah jaksa penuntut umum menuntutnya dengan hukuman satu tahun penjara dalam perkara dugaan penghasutan.
Menurut Laras, tuntutan tersebut tidak sebanding dengan perbuatannya yang ia nilai hanya sebagai luapan emosi, kekecewaan, dan kesedihan atas tragedi yang menimpa Affan Kurniawan, pengemudi ojek daring yang tewas akibat insiden pelindasan kendaraan taktis Korps Brimob.
Perasaan tidak adil itu, kata Laras, muncul karena adanya perbedaan perlakuan hukum antara dirinya sebagai warga sipil dan aparat negara yang terlibat dalam peristiwa tersebut.
Isu ini pun memicu sorotan publik yang menilai adanya disparitas dalam penegakan hukum.
Usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (24/12/2025), Laras secara terbuka mengungkapkan kekecewaannya.
“Aku telah direncana untuk dituntut selama satu tahun. Rasanya sangat amat tidak adil, hanya karena saya seorang masyarakat, seorang perempuan yang mengekspresikan, bersuara tentang kekecewaan saya dan kemarahan dan juga kesedihan yang saya rasakan melihat peristiwa yang sangat nahas, yaitu meninggalnya almarhum Affan Kurniawan di tangan kepolisian, yaitu instansi yang seharusnya melindungi kita,” tuturnya usai sidang di PN Jakarta Selatan, Rabu (24/12/2025), sebagaimana diberitakan Kompas.com.
Di sisi lain, ia menilai, penanganan hukum terhadap anggota Korps Brimob yang berada di dalam kendaraan taktis pelindas Affan jauh lebih ringan.
Bripka Rohmat, pengemudi kendaraan yang melindas Affan, menerima sanksi administratif berupa demosi selama tujuh tahun.
Tak ada proses pidana yang berjalan cepat, tuntutan penjara, melainkan hanya penurunan pangkat dalam sistem internal kepolisian.
Sementara atasannya, Kompol Cosmas Kaju Gae yang duduk di sebelah pengemudi saat kejadian, dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat atau pemecatan dari institusi Polri.
Sedangkan sanksi untuk anggota Brimob lainnya, seperti Aipda M Rohyani dan Briptu Danang Setiawan, hanya dijatuhi sanksi etik oleh Divisi Profesi dan Pengamanan Polri.
Melalui Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP), keduanya dihukum berupa kewajiban menyampaikan permintaan maaf secara lisan dan tertulis serta menjalani penempatan khusus (patsus) selama 20 hari.
“Saya malah harus dituntut dan harus mendekam di penjara jauh lebih lama daripada oknum-oknum yang melindas dan membunuh. Saya tidak membunuh, saya tidak melakukan kejahatan,“ kata Laras.
Perbedaan sanksi ini juga terus memicu perdebatan publik terkait keadilan dan kesetaraan di hadapan hukum.
Sorotan pakar hukum soal disparitas penegakan hukum
Perbandingan antara tuntutan pidana terhadap Laras dan sanksi etik terhadap anggota Brimob turut menuai kritik dari kalangan akademisi.
Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menilai perlakuan berbeda tersebut jelas bersifat diskriminatif.
“Semua pihak seharusnya dibawa ke peradilan secara terbuka, baik dihukum maupun tidak, agar tidak menimbulkan prasangka diskriminatif di masyarakat,” ujar Fickar saat dimintai pandangan Kompas.com, Minggu (28/12/2025).
Ia juga menilai tuntutan terhadap Laras tidak proporsional dan cenderung menunjukkan ketimpangan penegakan hukum.
“Saya melihat ini tidak proporsional, diskriminatif, dan sangat tendensius. Kondisi seperti ini membutuhkan penjelasan dari pejabat berwenang. Jika tidak, akan menimbulkan persepsi negatif di masyarakat,” katanya.
Dalam perspektif hukum pidana, lanjut Fickar, tidak ada dasar pembenaran untuk membedakan perlakuan hukum antara pihak yang diproses pidana dan yang hanya dikenai sanksi administratif.
“Jika terjadi pembedaan seperti itu, maka itu merupakan penyimpangan oleh aparat berwenang dan seharusnya juga diproses secara hukum,” tegasnya.
(Sumber: KOMPAS)







Komentar