Pengadilan Turki telah mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Perdana Menteri ‘Israel’ Benjamin Netanyahu dan 36 pejabat ‘Israel’ lainnya, menuduh mereka melakukan genosida di Gaza, menurut laporan dari media pemerintah Turki.
Kejaksaan Agung Istanbul mengumumkan keputusan tersebut pada hari Jumat (7/11/2025), menargetkan Netanyahu bersama tokoh-tokoh seperti Israel Katz, Eyal Zamir, dan David Saar Salama atas peran mereka dalam genosida yang sedang berlangsung.

Surat perintah tersebut berasal dari tuduhan terkait dengan apa yang disebut otoritas Turki sebagai genosida di Gaza, di mana ‘Israel’ menewaskan hampir 69.000 orang, sebagian besar perempuan dan anak-anak, dengan lebih dari 170.600 orang terluka.
Tindakan domestik Turki ini sebagian besar tampak simbolis, karena Turki tidak memiliki yurisdiksi untuk menegakkan surat perintah di luar perbatasannya kecuali terdakwa memasuki negara tersebut.
Serupa dengan langkah hukum Turki sebelumnya, seperti yang terkait dengan serangan armada kapal Gaza tahun 2010, hal ini mencerminkan sikap anti-‘Israel’ Ankara yang kuat di bawah Presiden Recep Tayyip Erdogan.
Erdogan telah berulang kali mengutuk kampanye genosida ‘Israel’ di Gaza dan menyerukan akuntabilitas internasional.
Kasus ICC
Hal ini menyusul dikeluarkannya surat perintah penangkapan oleh Mahkamah Pidana Internasional (ICC) pada November 2024 untuk Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan ‘Israel’ Yoav Gallant atas tuduhan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan di Gaza.
ICC mengutip alasan yang masuk akal untuk meyakini bahwa para pemimpin tersebut bertanggung jawab atas taktik kelaparan dan menargetkan warga sipil, sebuah keputusan yang menuai kecaman keras dari ‘Israel’ dan Amerika Serikat.
Netanyahu sebelumnya mengklaim upaya ICC bersifat “anti-Semit” dan berjanji untuk melanjutkan serangan di Gaza hingga “Hamas dikalahkan”.
Sekutu ‘Israel’ seperti Hongaria dan Argentina mengecam pengadilan tersebut. Uni Eropa tetap terpecah belah, dengan beberapa anggota berjanji untuk menegakkan surat perintah tersebut jika Netanyahu mengunjungi wilayah mereka.
Afrika Selatan memimpin kasus genosida terhadap ‘Israel’ di Mahkamah Internasional (ICJ).







Komentar