Israel menyetujui proposal untuk mendaftarkan tanah Tepi Barat sebagai ‘milik negara’
Kabinet Israel pada 15 Februari 2026 secara resmi menyetujui usulan untuk memulai proses pendaftaran tanah di Tepi Barat yang tidak dapat dibuktikan kepemilikannya oleh warga Palestina akan secara otomatis didaftarkan sebagai tanah “milik negara”.
Para analis menggambarkan langkah tersebut sebagai aneksasi de facto, dengan mencatat bahwa sebagian besar tanah Palestina tidak terdaftar setelah Israel menghentikan proses tersebut pada tahun 1967 dan bahwa hukum internasional melarang kekuatan pendudukan untuk menyita tanah.
Berikut adalah detail utama dari kebijakan tersebut:
Mekanisme dan Implementasi
- Pendaftaran Tanah Masif: Kebijakan ini mengizinkan Otoritas Pendaftaran Tanah di bawah Kementerian Kehakiman untuk melakukan pendaftaran tanah secara sistematis di Area C, yang mencakup sekitar 61% wilayah Tepi Barat.
- Target Luas: Sekitar dua pertiga lahan di Tepi Barat tidak pernah didaftarkan secara resmi sejak proses tersebut dibekukan oleh Israel pada 1967. Tanah yang tidak dapat dibuktikan kepemilikannya oleh warga Palestina akan secara otomatis didaftarkan sebagai tanah negara.
- Anggaran dan Durasi: Pemerintah mengalokasikan anggaran awal sebesar NIS 244 juta (sekitar $79 juta) untuk periode 2026–2030 guna mendanai proses ini.
- Inisiator: Proposal ini diajukan oleh Menteri Keuangan Bezalel Smotrich, Menteri Kehakiman Yariv Levin, dan Menteri Pertahanan Israel Katz.
Tujuan dan Dampak
- Ekspansi Permukiman Yahudi: Menteri Smotrich menyatakan langkah ini sebagai bagian dari “revolusi permukiman” untuk memperkuat kendali atas wilayah tersebut. Pendaftaran sebagai tanah negara memudahkan pemerintah Israel untuk mengalokasikan lahan bagi pembangunan permukiman Yahudi dan infrastruktur Israel.
- Penghapusan Hambatan Hukum: Para menteri menyebutkan bahwa langkah ini akan menghilangkan hambatan hukum yang selama ini memperlambat akuisisi tanah oleh warga Israel di Tepi Barat.
Reaksi dan Konteks Hukum
- Kecaman Palestina: Otortitas Pemerintahan Palestina menyebut keputusan ini sebagai “eskalasi serius” dan aneksasi de facto yang membatalkan perjanjian-perjanjian sebelumnya, termasuk Perjanjian Oslo. Hamas mengutuk langkah tersebut sebagai ilegal dan tidak sah.
- Kritik Internasional: Organisasi pengawas permukiman Israel, Peace Now, menyebutnya sebagai “perampasan tanah massal” karena standar pembuktian kepemilikan yang sangat sulit dipenuhi oleh warga Palestina.
- Hukum Internasional: Hukum internasional melarang kekuatan pendudukan untuk menyita properti pribadi atau mengubah status wilayah pendudukan secara permanen. Pada Juli 2024, Mahkamah Internasional (ICJ) juga telah mengeluarkan pendapat penasihat yang menyatakan bahwa pendudukan Israel atas wilayah Palestina adalah ilegal.







Mana nih makhluk GOBLOK bernama Aris Wijayantolol alias ABAH DUKUN alias ISLAM ABANGAN alias KERE KESOT MUNAFIK islamophobia ODGJ akut, MABUK ONANI, MABUK DUNIA, MABUK KEJAWEN⁉️
Ini kan tujuan kowe selama ini dalam membela IsraHell⁉️
Kowe memang SUPER DUPER GUOBLOK MUNAFIK Ris‼️