“Ada konspirasi besar, bahkan di dalam kaitannya dengan pemusnahan dokumen, berdasarkan peraturan KPU nomor 17 tahun 2023, ini dokumen ini belum jatuh tempo untuk dimusnahkan. Tetapi KPU Solo sudah memusnahkan, sehingga kita mempunyai analisa, jangan-jangan peraturan KPU nomor 17 tahun 2023 ini dikeluarkan untuk pemusnahan dokumen itu demi melindungi Jokowi. Ini yang kita akan bongkar, karena ini ada aspek pidana.
Pemusnahan dokumen sebelum jatuh tempo itu kejahatan yang menurut Undang-Undang Kearsipan ancaman pidananya 10 tahun.”
[VIDEO]







Komentar