Fenomena penunjukan kader partai politik untuk duduk di kursi legislatif tanpa mempertimbangkan latar belakang pendidikan maupun pengalaman yang relevan kembali mencuat ke publik. Kasus Mulan Jameela yang ditunjuk duduk di Komisi VII DPR, komisi yang membidangi energi, sumber daya mineral, riset, teknologi, dan lingkungan hidup, menjadi sorotan tajam. Kritik yang muncul bukan semata ditujukan pada individu, melainkan pada sistem rekrutmen partai yang dinilai asal-asalan, pragmatis, dan jauh dari meritokrasi.

Rekrutmen politik semestinya menjadi pintu awal bagi lahirnya legislator yang berkualitas, berkompeten, dan memahami isu-isu krusial yang akan dibahas di parlemen. Namun kenyataannya, partai lebih sering memprioritaskan popularitas, elektabilitas, serta kedekatan personal dengan elite dibandingkan kemampuan substantif calon kadernya. Latar belakang pendidikan maupun keahlian sering kali dikesampingkan. Akibatnya, komisi yang seharusnya diisi oleh ahli atau minimal orang dengan pengalaman relevan justru ditempati figur yang tidak memiliki kapasitas memadai.

Kondisi ini jelas menimbulkan konsekuensi serius. Fungsi legislasi, pengawasan, dan anggaran yang menjadi tugas utama DPR berpotensi dijalankan secara serampangan. Kebijakan yang dihasilkan bisa tidak tepat sasaran, bahkan membahayakan kepentingan publik. Dalam konteks Komisi VII misalnya, pembahasan isu energi, mineral, dan lingkungan hidup adalah persoalan teknis sekaligus strategis yang membutuhkan pengetahuan mendalam. Tanpa kompetensi, legislator hanya akan menjadi penggembira yang sekadar hadir tanpa mampu berkontribusi secara substansial.
Lebih jauh, praktik rekrutmen yang pragmatis ini juga merusak citra lembaga legislatif di mata rakyat. Publik kian apatis karena merasa wakil yang duduk di parlemen tidak benar-benar mewakili kepentingan mereka, melainkan sekadar perpanjangan tangan partai yang mengejar kekuasaan. Jika kondisi ini terus dipelihara, maka kualitas demokrasi Indonesia akan semakin menurun.
Karena itu, partai politik sebagai pilar utama demokrasi seharusnya mereformasi pola rekrutmennya. Penentuan kader legislatif harus berlandaskan pada merit, keahlian, dan integritas, bukan sekadar popularitas atau kedekatan personal. Tanpa perbaikan serius, publik akan terus mempertanyakan: mau jadi apa republik ini bila rekrutmennya saja sudah bobrok?







Komentar